PASURUAN, KOMPAS.com - Larangan mudik Lebaran 2021 akan diberlakukan pada 6 Mei 2021. Sudah diketahui khalayak umum, pemerintah telah mengesahkan larangan mudik yang berlaku sampai 17 Mei 2021.
Selain itu, terdapat pula adendum atau lampiran tambahan berupa surat edaran dari Satgas Penanganan Covid-19. Adendum tersebut menerangkan mengenai penambahan masa pengetatan arus mudik sebelum dan sesudah diberlakukannya larangan mudik.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Polres Pasuruan sudah menyiapkan total 7 titik penyekatan arus mudik. 7 titik ini tersebar di perbatasan antar kota, mulai dari perbatasan Pasuruan-Malang, Pasuruan-Sidoarjo, dan Pasuruan-Mojokerto.
Baca juga: Jangan Nekat Mudik Pakai Travel Gelap, Ini Sanksinya
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Andhika M Lubis dalam keterangan resminya, Minggu (2/5/2021).
“Ini jadi tindak lanjut kebijakan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah pada 6 sampai 17 Mei mendatang,” kata Andhika.
Sebagai pengingat, Pasuruan jadi salah satu daerah yang masuk zona aglomerasi bersama dengan Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Probolinggo, dan Kota Probolinggo.
Artinya, masyarakat dari kota dan kabupaten tersebut masih dibolehkan melintas antar kota tanpa syarat selama larangan mudik berlaku.
Baca juga: Kenali Ciri Kerusakan Mobil Lewat Asap Knalpot
Titik penyekatan yang telah disiapkan Polres Pasuruan fokus memantau kendaraan dengan pelat nopol luar daerah tersebut.
Jika pengendara dan penumpang tidak membawa kelengkapan dokumen seperti hasil negatif tes Swab Antigen dan surat keterangan resmi perjalanan, maka akan diperintahkan untuk putar balik.
“Kalau tidak ada kepentingan mendesak kami arahkan ke tol atau putar balik,” kata Andhika menegaskan.
Berikut 7 titik penyekatan yang sudah disiapkan Polres Pasuruan.