JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini masih banyak penumpang sepeda motor yang salah kaprah atas penggunaan behel yang berada tepat di belakang jok.
Bagian tersebut kerap kali dijadikan sebagai pegangan. Padahal, para pabrikan menciptakannya untuk memudahkan pemilik motor ketika akan memarkir kendaraannya dengan standar tengah.
Selain itu, tak kalah menarik tentang rencana Honda Indonesia yang akan memperkenalkan mobil konsep 7-penumpang khusus pasar dalam negeri dalam waktu dekat.
Sementara Daihatsu Rocky varian 1.200 cc pun kabarnya bakal hadir di Indonesia menyusul varian 1.0L yang lebih dahulu dihadirkan.
Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin, 3 Mei 2021;
1. Fungsi Utama Behel Sepeda Motor Bukan untuk Pegangan Boncenger
Hampir setiap sepeda motor dilengkapi dengan behel yang berada tepat di belakang jok. Tak sedikit yang salah menggunakan benda tersebut sebagai pegangan boncenger.
Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, penempatan behel di bagian belakang tak lebih untuk memudahkan pemilik motor ketika akan memarkir motor dengan standar tengah.
"Selama ini memang banyak yang salah, paling utama pemboncengnya sendiri. Selain untuk tumpuan saat mau standar tengah, fungsi lain dari behel sebenarnya juga ke estetika dan membantu ketika saat membawa barang serta memindahkan motor ketika parkir," kata Agus.
Baca juga: Fungsi Utama Behel Sepeda Motor Bukan untuk Pegangan Boncenger
2. Pertama di Dunia Honda Kenalkan N7X, Mobil Konsep 7 Penumpang untuk Indonesia
Untuk pertama kalinya di dunia, PT Honda Prospect Motor (HPM) resmi mengenalkan mobil konsep tujuh penumpang terbarunya secara virtual, Senin (3/5/2021).
Mobil yang bakal jadi calon produk terbaru Honda untuk pasar Indonesia ini, diklaim bakal manawarkan ragam hal baru.
Dengan sebutan N7X Concept, mobil ini diklaim dirancang bangun untuk menyesuaikan kebiasaan berkendara masyarakat Indonesia. Karena itu, risetnya pun dilakukan di Tanah Air.
Baca juga: Pertama di Dunia Honda Kenalkan N7X, Mobil Konsep 7 Penumpang untuk Indonesia
3. Berlaku 6 Mei 2021, Ini Syarat ke Luar Kota Menggunakan Kendaraan Bermotor
Pemerintah telah menetapkan larangan untuk melakukan mudik lebaran tahun ini, guna menekan penyebaran virus corona alias Covid-19 secara nasional.