Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 02/05/2021, 13:21 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi menetapkan larangan mudik lebaran yang akan berlaku pada 6-17 Mei 2021. Peraturan tersebut dibuat untuk mengurangi persebaran virus Covid-19 di Indonesia.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Baca juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Jerez, Quartararo Tercepat, Rossi Tercecer

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan aturan tambahan berupa addendum yang mengatur mengenai perjalanan sebelum dan sesudah lebaran. Untuk itu perlu diingat lagi aturan mengenai larangan mudik agar tidak keliru.

Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, JatengKOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Jateng

Aturan mengenai larangan mudik berlaku untuk transportasi darat, laut, maupun udara. Hanya ada beberapa yang diizinkan untuk melakukan perjalanan darat seperti kendaraan logistik, kepentingan mendesak, dan kepentingan nonmudik dengan syarat tertentu.

Baca juga: Kecelakaan Parah, Mampukah Marc Marquez Balapan Lagi?

Pelaku perjalanan yang dikategorikan sebagai orang yang memiliki kepentingan mendesak menurut Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 antara lain:

Orang yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, atau pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan pimpinan.

Kunjungan keluarga sakit.

Kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)

Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping) Pelayanan kesehatan darurat.

Sejumlah polisi saat melakukan pemeriksaan di check point Bundaran Waru Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (29/4/2021)KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN Sejumlah polisi saat melakukan pemeriksaan di check point Bundaran Waru Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (29/4/2021)

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke