Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku 6 Mei, Ingat Lagi Syarat Perjalanan Darat Saat Larangan Mudik

Kompas.com - 02/05/2021, 13:21 WIB
Arif Nugrahadi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi menetapkan larangan mudik lebaran yang akan berlaku pada 6-17 Mei 2021. Peraturan tersebut dibuat untuk mengurangi persebaran virus Covid-19 di Indonesia.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Baca juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Jerez, Quartararo Tercepat, Rossi Tercecer

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan aturan tambahan berupa addendum yang mengatur mengenai perjalanan sebelum dan sesudah lebaran. Untuk itu perlu diingat lagi aturan mengenai larangan mudik agar tidak keliru.

Aturan mengenai larangan mudik berlaku untuk transportasi darat, laut, maupun udara. Hanya ada beberapa yang diizinkan untuk melakukan perjalanan darat seperti kendaraan logistik, kepentingan mendesak, dan kepentingan nonmudik dengan syarat tertentu.

Baca juga: Kecelakaan Parah, Mampukah Marc Marquez Balapan Lagi?

Pelaku perjalanan yang dikategorikan sebagai orang yang memiliki kepentingan mendesak menurut Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 antara lain:

Orang yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, atau pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan pimpinan.

Kunjungan keluarga sakit.

Kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)

Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping) Pelayanan kesehatan darurat.

Syaratnya, pelaku perjalanan yang masuk dalam daftar diatas harus memiliki print out atau cetakan surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) dan membawa hasil negatif tes Covid-19 RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C19.

Baca juga: Ini Harga Daihatsu Rocky di Wilayah Bandung dan Sekitarnya

SIKM hanya berlaku untuk satu kali perjalanan lintas Kota/Kabupaten/Provinsi/Negara dan berlaku secara individual. Sementara untuk ketentuan SIKM pelaku perjalanan, berikut ketentuannya.

Untuk instansi pemerintah/ASN, pegawai BUMN dan BUMD, serta anggota TNI/Polri, membawa print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II dan ditandatangani basah/elektronink pejabar serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Pegawai swasta, harus membawa print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan dan ditandatangani basah/elektronik serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Pekerja informal harus membawa print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca juga: Dayang Vorela 150, Kembaran ADV150 Tapi Lebih Canggih

Untuk masyarakat umum non-pekerja, harus membawa print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
betul bgt.... , membalas komentar lupa nama terus : 1 syarat yg pasti berlaku... lu pada wajib punya uang biar bisa kemana aja..surat ijin pake duit


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau