JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi menetapkan larangan mudik lebaran yang akan berlaku pada 6-17 Mei 2021. Peraturan tersebut dibuat untuk mengurangi persebaran virus Covid-19 di Indonesia.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Baca juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Jerez, Quartararo Tercepat, Rossi Tercecer
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan aturan tambahan berupa addendum yang mengatur mengenai perjalanan sebelum dan sesudah lebaran. Untuk itu perlu diingat lagi aturan mengenai larangan mudik agar tidak keliru.
Aturan mengenai larangan mudik berlaku untuk transportasi darat, laut, maupun udara. Hanya ada beberapa yang diizinkan untuk melakukan perjalanan darat seperti kendaraan logistik, kepentingan mendesak, dan kepentingan nonmudik dengan syarat tertentu.
Baca juga: Kecelakaan Parah, Mampukah Marc Marquez Balapan Lagi?
Pelaku perjalanan yang dikategorikan sebagai orang yang memiliki kepentingan mendesak menurut Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 antara lain:
Orang yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, atau pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan pimpinan.
Kunjungan keluarga sakit.
Kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)
Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping) Pelayanan kesehatan darurat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.