Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Polisi Bubarkan Pelaku Balap Liar dengan Peluru Hampa

Kompas.com - 02/05/2021, 11:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suatu video yang memperlihatkan aparat kepolisian tengah menembaki sejumlah pebalap liar di jalan raya dengan knalpot bising viral di media sosial.

Dalam unggahan tersebut, terlihat seseorang yang menenteng senjata dan menembaki bagian ban motor para pengendara. Bahkan, terdengar beberapa kali suara tembakannya.

Tampak panik, para pebalap liar tersebut langsung tancap gas untuk segera melewati petugas itu. Sontak, video yang diunggah kembali di akun Instagram @smart.gram ini menuai berbagai komentar.

Baca juga: Bahaya Bonceng Anak Kecil di Jok Depan Motor

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by smartgram (@smart.gram)

Dikonfirmasi, Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan tak menampik atas peristiwa ini. Dikatakan bahwa operasi dilakukan pada Sabtu (24/4/2021) pekan lalu.

Saat itu, petugas sedang membubarkan aksi balap liar yang meresahkan warga. Adapun senjata yang digunakan ialah tanpa peluru alias hampa, jadi tidak akan membahayakan.

"Itu untuk membubarkan balap liar," kata Erwin dalam konfirmasinya, Sabtu (1/5/2021).

Tetapi, tidak diketahui berapa pelaku balap liar yang berhasil ditindak oleh kepolisian dalam penertiban ini.

Sebagai informasi, seluruh pengendara yang melakukan aksi balap liar berpotensi untuk dikenakan hukuman pidana. Apalagi melakukan tutup jalan dan mengganggu arus lalu lintas.

Baca juga: Mobil Tabrak Bagian Belakang Truk, Pahami Lagi Pentingnya Jaga Jarak Aman

Kendaraan yang digunakan pebalap liar di Ungaran.KOMPAS.com/IST Kendaraan yang digunakan pebalap liar di Ungaran.

"Enggak boleh. Setiap orang tidak boleh tanpa seizin dari pihak yang berwenang," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Sambodo Purnomo Yogo belum lama ini.

Sanksi tersebut merujuk pada Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Berdasarkan Pasal 63, para pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau