Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Polisi Tindak Travel Gelap Jelang Larangan Mudik Lebaran 2021

Kompas.com - 30/04/2021, 12:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mulai melakukan penindakan terhadap pelaku travel gelap, yang nekat mengangkut pemudik jelang larangan mudik Lebaran tahun ini guna menekan potensi penyebaran Covid-19.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut, selama dua hari penjaringan yaitu Selasa (27/4/2021) dan Rabu (28/4/2021), sudah ada 115 travel gelap yang ditindak.

"Upaya yang kami lakukan ini adalah sebagai langkah untuk memberikan efek jera kepada masyarakat bahwa kami serius dalam melakukan penyekatan peniadaan mudik," ucapnya, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Polisi Awasi Ketat Tempat Wisata

Pos pemeriksaan SIKM di Kembangan, Jakarta BaratAkun instagram @info.jakartabarat Pos pemeriksaan SIKM di Kembangan, Jakarta Barat

Lantas, kenapa polisi mulai melakukan penindakan disaat larangan mudik masih belum berlaku?

Dalam kesempatan sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan langkah penindakan tersebut mengacu pada Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jadi tidak mengikat atau berkaitan langsung dengan imbauan larangan mudik lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021 mendatang.

Pasalnya, travel gelap ditilang karena kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang tidak sesuai peruntukan.

Baca juga: Fenomena Bajing Loncat, Aptrindo Harap Ada Perhatian Lebih dari Aparat

Travel gelap di JambiDOK. PERPALZ TV Travel gelap di Jambi

"Kalau ditanyakan belum tanggal 6 Mei sudah ditindak, iya, di Pasal 308 tidak mengenal itu. Karena (kendaraan) tidak sesuai peruntukan yang dibuat trayeknya," kata Yusri.

"Contoh, trayek ke mana larinya ke mana, membawa penumpang untuk mudik," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com