Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Polisi Tindak Travel Gelap Jelang Larangan Mudik Lebaran 2021

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mulai melakukan penindakan terhadap pelaku travel gelap, yang nekat mengangkut pemudik jelang larangan mudik Lebaran tahun ini guna menekan potensi penyebaran Covid-19.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut, selama dua hari penjaringan yaitu Selasa (27/4/2021) dan Rabu (28/4/2021), sudah ada 115 travel gelap yang ditindak.

"Upaya yang kami lakukan ini adalah sebagai langkah untuk memberikan efek jera kepada masyarakat bahwa kami serius dalam melakukan penyekatan peniadaan mudik," ucapnya, Kamis (29/4/2021).

Lantas, kenapa polisi mulai melakukan penindakan disaat larangan mudik masih belum berlaku?

Dalam kesempatan sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan langkah penindakan tersebut mengacu pada Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jadi tidak mengikat atau berkaitan langsung dengan imbauan larangan mudik lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021 mendatang.

Pasalnya, travel gelap ditilang karena kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang tidak sesuai peruntukan.

"Kalau ditanyakan belum tanggal 6 Mei sudah ditindak, iya, di Pasal 308 tidak mengenal itu. Karena (kendaraan) tidak sesuai peruntukan yang dibuat trayeknya," kata Yusri.

"Contoh, trayek ke mana larinya ke mana, membawa penumpang untuk mudik," tambahnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/30/120100515/alasan-polisi-tindak-travel-gelap-jelang-larangan-mudik-lebaran-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke