Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Bocah Setir Truk Trailer di Jalan Tol | Selama Masa Larangan Mudik, Mobil dari Daerah Boleh Masuk Jabodetabek

Kompas.com - 27/04/2021, 06:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video seorang anak di bawah umur sedang mengemudikan truk trailer beredar di media sosial. Video ini diunggah oleh akun Instagram Dashcam Indonesia, Minggu (25/4/2021).

Dalam video tersebut, seseorang dari truk lain menanyakan tujuan pergi dan umur dari anak tersebut. Anak itu bilang bahwa ingin ke Tasikmalaya dan berumur 12 tahun.

Tentu saja kejadian seperti ini sangat membingungkan, bagaimana bisa seorang anak 12 tahun mengemudikan truk trailer. Secara umur, dia belum bisa memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, kejadian anak kecil yang mengemudikan truk ini sudah banyak dan sejak lama terjadi. Dirinya mengatakan, hal ini bisa terjadi karena kurangnya pengawasan dari Dinas Perhubungan Darat.

Selain itu, yang tak kalah menarik tentang mobil dari daerah yang boleh masuk Jabodetabek selama masa larangan mudik.

Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin 26 April 2021.

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.

1. Selama Masa Larangan Mudik, Mobil dari Daerah Boleh Masuk Jabodetabek

Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik saat hari raya Idul Fitri 1442 H atau Lebaran, periode 6 hingga 17 Mei 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idulfitri 1442 H.

Dengan regulasi ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur kendaraan yang boleh dan tidak boleh melintas selama masa larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei 2021.

Meski begitu, ada pengecualian larangan di beberapa wilayah kabupaten atau kota. Pengecualian larangan ini sering disebut dengan istilah mudik lokal.

Baca juga: Selama Masa Larangan Mudik, Mobil dari Daerah Boleh Masuk Jabodetabek

 Ilustrasi Tol Cipali saat dipakai pemudik musim lebaran 2019KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Ilustrasi Tol Cipali saat dipakai pemudik musim lebaran 2019

2. Syarat Pergi ke Luar Kota Pakai Mobil Pribadi Saat Masa Larangan Mudik

Pemerintah resmi melarang mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021. Tujuannya untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19 melihat fenomena yang sampai ini masih terus berlanjut.

Dengan larangan tersebut, otomatis pemerintah kembali menyiapkan langkah pencegahan larangan bagi semua masyarakat, salah satunya seperti yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Upaya yang dilakukan adalah pengendalian pada semua moda transportasi, baik umum dan pribadi, selama larangan berlaku.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau