SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi mengumumkan larangan mudik Lebaran 2021 demi mencegah persebaran virus Covid-19 melalui pergerakan manusia pada saat mudik.
Beberapa pemerintah daerah melakukan upaya pencegahan untuk menghalau datangnya pemudik demi mensukseskan aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mendirikan pos penyekatan bagi para pemudik.
Baca juga: Bocah Setir Truk Trailer di Jalan Tol, Sudah Sering Terjadi
Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra menjelaskan pihaknya telah selesai membangun pos pantau pencegahan arus mudik di lima titik perbatasan kota Solo.
Lokasi tersebut berada di Tugu Makuta, Banyuanyar, Simpang Faroka, Kawasan Jurug, Simpang Joglo, dan satu pos pelayanan di Benteng Vastenburg.
"Untuk pos pantau sudah kami dirikan, tadi malam sudah selesai dan hari ini kita sudah mulai melakukan operasi terhadap kendaraan dengan pelat nomor luar daerah," kata Adhytia kepada Kompas.com, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Selama Masa Larangan Mudik, Mobil dari Daerah Boleh Masuk Jabodetabek
Pemeriksaan yang dilakukan di pos pantau pemudik antara lain memeriksa Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM), dan pemeriksaan surat keterangan sehat atau surat keterangan negatif hasil tes swab PCR atau antigen.
Sementara bagi warga yang datang dari satu wilayah yang masih termasuk dalam wilayah aglomerasi tidak diwajibkan membawa SIKM atau hasil negatif tes PCR/antigen, namun tetap harus siap jika nantinya dilakukan rapid tes acak oleh petugas.
Sesuai Surat Edaran Wali Kota Surakarta, bagi pelaku perjalanan luar daerah yang masuk ke kota Surakarta wajib melakukan karantina selama lima hari. Karantina diberlakukan bagi yang memiliki hasil test positif maupun negatif.
"Pemudik yang datang ke Solo nantinya harus melakukan karantina selama lima hari, ada dua lokasi yang sudah disiapkan untuk karantina, yakni di Solo Techno Park dan asrama haji Donohudan," ucap Adhytia.
Baca juga: Syarat Pergi ke Luar Kota Pakai Mobil Pribadi Saat Masa Larangan Mudik
Jika dalam tes yang dilakukan di pos penyekatan menunjukkan hasil non reaktif maka yang bersangkutan akan dibawa ke Solo Techno Park untuk karantina selama lima hari.
Sedangkan apabila hasilnya reaktif tanpa gejala, maka yang bersangkutan akan dikirim ke asrama haji Donohudan. Namun jika hasil reaktif dengan gejala maka akan langsung dikirimkan ke rumah sakit rujukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.