Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Bocah Setir Truk Trailer di Jalan Tol | Selama Masa Larangan Mudik, Mobil dari Daerah Boleh Masuk Jabodetabek

Kompas.com - 27/04/2021, 06:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Ada beberapa ketentuan tambahan untuk pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk pengguna transportasi pribadi.

Baca juga: Syarat Pergi ke Luar Kota Pakai Mobil Pribadi Saat Masa Larangan Mudik

3. Catat, Syarat Perjalanan Darat Sebelum Larangan Mudik 6 Mei 2021

Pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik bagi transportasi umum maupun pribadi, yang berlaku mulai 6 – 17 Mei 2021.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun mengklaim siap menerapkan pengendalian transportasi pada masa sebelum, selama dan sesudah peniadaan mudik.

Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, mengatakan, pengendalian ini ditujukan untuk mendukung upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19, seperti yang sempat terjadi usai libur panjang beberapa waktu lalu

“Seperti yang telah disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo, pelarangan mudik disebabkan adanya pembelajaran dari serangkaian libur panjang di 2020 dan 2021 yang mengakibatkan lonjakan kasus Covid 19 di Indonesia," ujar Adita, melalui keterangannya, Senin (26/4/2021).

Baca juga: Catat, Syarat Perjalanan Darat Sebelum Larangan Mudik 6 Mei 2021

Ilustrasi tabrakan dari belakang akibat tak menjaga jarakwww.sykesassistance.com Ilustrasi tabrakan dari belakang akibat tak menjaga jarak

4. Gap Kecepatan di Tol Jadi Biang Kecelakaan Tabrak Depan Belakang

Kecelakaan tabrak depan belakang kerap terjadi di jalan tol. Bahkan fatalitas dari tabrak depan belakang ini bisa sampai 90 persen, artinya yang terlibat kecelakaan ini, 90 persen orang akan meninggal dunia.

Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengatakan, penyebab dari tabrak depan belakang adalah gap kecepatan antara kendaraan paling lambat dan paling kencang yang terlalu lebar.

“Standar safety untuk gap kecepatan ini adalah maksimal 30 kpj. Di atas 30 kpj, maka risiko atau konsekuensi tabrak depan belakang akan meningkat, setiap kenaikan 10 kpj,” ucap Wildan dalam Webinar Sinergi Pemerintah dan Operator dalam Mewujudkan Angkutan yang Berkeselamatan, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Gap Kecepatan di Tol Jadi Biang Kecelakaan Tabrak Depan Belakang

Toyota Raize TRDToyota Toyota Raize TRD

5. Toyota Buka Keran SPK Raize Setelah Resmi Meluncur

PT Toyota Astra Motor (TAM) akhirnya resmi mengabarkan Raize bakal dirilis untuk pasar Indonesia pada 30 April 2021.
Seremoni peluncuran akan dihelat secara virtual melalui kanal Youtube Toyota Indonesia. Bersamaan dengan itu, Toyota juga akan membuka keran pemesanan resminya.

Lantas bagaimana dengan kabar diler yang sudah mulai "curi start" menerima pemesanan Raize lebih awal. Bahkan sampai ada yang meminta booking fee.

Menjawab hal ini, Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT TAM mengatakan, bila pemesanan resmi Raize baru akan dibuka saat unit sudah resmi diluncurkan dan sudah ada ketetapan harganya, yakni pada Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Toyota Buka Keran SPK Raize Setelah Resmi Meluncur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau