Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Masa Larangan Mudik, Mobil dari Daerah Boleh Masuk Jabodetabek

Kompas.com - 26/04/2021, 06:39 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik saat hari raya Idul Fitri 1442 H atau Lebaran, periode 6 hingga 17 Mei 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idulfitri 1442 H.

Dengan regulasi ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur kendaraan yang boleh dan tidak boleh melintas selama masa larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca juga: Jelang Lebaran, Berburu Mobil Harga Rp 20 Jutaan di Surabaya

Meski begitu, ada pengecualian larangan di beberapa wilayah kabupaten atau kota. Pengecualian larangan ini sering disebut dengan istilah mudik lokal.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, pengertian mudik lokal adalah mudik yang diizinkan selama berada di wilayah aglomerasi.

Aglomerasi memiliki makna sebagai pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau wilayah tertentu. Dalam satu wilayah aglomersi, warga diizinkan melakukan mudik lokal atau perjalanan antar kota atau kabupaten yang saling terhubung.

Sejumlah kendaraan melintasi tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (2/4/2021). Pada libur Paskah PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 185.916 kendaraan meninggalkan wilayah Jabodetabek, meningkat 41,60 ?ri lalu lintas normal. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah Sejumlah kendaraan melintasi tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (2/4/2021). Pada libur Paskah PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 185.916 kendaraan meninggalkan wilayah Jabodetabek, meningkat 41,60 ?ri lalu lintas normal. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.

Misalnya di kawasan Jabodetabek, warga Jakarta atau sebaliknya, boleh pergi ke Bogor, Depok, Tangerang maupun Bekasi.

“Untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi,” ujar Budi belum lama ini.

Budi juga mengatakan, kebijakan berdasarkan penetapan wilayah aglomerasi ini hanya berlaku untuk transportasi darat. Di antaranya mobil, sepeda motor, bus, dan kereta api.

Meski diizinkan, warga yang melakukan pergerakan di wilayah tersebut wajib mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Moeldoko Resmikan Perkumpulan Kendaraan Listrik Indonesia

Berikut 8 wilayah yang boleh melakukan mudik lokal:

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Unggaran, dan Purwodadi
5. Joglo Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau