Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Bocah Setir Truk Trailer di Jalan Tol | Selama Masa Larangan Mudik, Mobil dari Daerah Boleh Masuk Jabodetabek

Kompas.com - 27/04/2021, 06:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video seorang anak di bawah umur sedang mengemudikan truk trailer beredar di media sosial. Video ini diunggah oleh akun Instagram Dashcam Indonesia, Minggu (25/4/2021).

Dalam video tersebut, seseorang dari truk lain menanyakan tujuan pergi dan umur dari anak tersebut. Anak itu bilang bahwa ingin ke Tasikmalaya dan berumur 12 tahun.

Tentu saja kejadian seperti ini sangat membingungkan, bagaimana bisa seorang anak 12 tahun mengemudikan truk trailer. Secara umur, dia belum bisa memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, kejadian anak kecil yang mengemudikan truk ini sudah banyak dan sejak lama terjadi. Dirinya mengatakan, hal ini bisa terjadi karena kurangnya pengawasan dari Dinas Perhubungan Darat.

Selain itu, yang tak kalah menarik tentang mobil dari daerah yang boleh masuk Jabodetabek selama masa larangan mudik.

Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin 26 April 2021.

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.

1. Selama Masa Larangan Mudik, Mobil dari Daerah Boleh Masuk Jabodetabek

Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik saat hari raya Idul Fitri 1442 H atau Lebaran, periode 6 hingga 17 Mei 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idulfitri 1442 H.

Dengan regulasi ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur kendaraan yang boleh dan tidak boleh melintas selama masa larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei 2021.

Meski begitu, ada pengecualian larangan di beberapa wilayah kabupaten atau kota. Pengecualian larangan ini sering disebut dengan istilah mudik lokal.

Baca juga: Selama Masa Larangan Mudik, Mobil dari Daerah Boleh Masuk Jabodetabek

 Ilustrasi Tol Cipali saat dipakai pemudik musim lebaran 2019KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Ilustrasi Tol Cipali saat dipakai pemudik musim lebaran 2019

2. Syarat Pergi ke Luar Kota Pakai Mobil Pribadi Saat Masa Larangan Mudik

Pemerintah resmi melarang mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021. Tujuannya untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19 melihat fenomena yang sampai ini masih terus berlanjut.

Dengan larangan tersebut, otomatis pemerintah kembali menyiapkan langkah pencegahan larangan bagi semua masyarakat, salah satunya seperti yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Upaya yang dilakukan adalah pengendalian pada semua moda transportasi, baik umum dan pribadi, selama larangan berlaku.

Ada beberapa ketentuan tambahan untuk pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk pengguna transportasi pribadi.

Baca juga: Syarat Pergi ke Luar Kota Pakai Mobil Pribadi Saat Masa Larangan Mudik

Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.ANTARA FOTO/FAUZAN Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

3. Catat, Syarat Perjalanan Darat Sebelum Larangan Mudik 6 Mei 2021

Pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik bagi transportasi umum maupun pribadi, yang berlaku mulai 6 – 17 Mei 2021.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun mengklaim siap menerapkan pengendalian transportasi pada masa sebelum, selama dan sesudah peniadaan mudik.

Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, mengatakan, pengendalian ini ditujukan untuk mendukung upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19, seperti yang sempat terjadi usai libur panjang beberapa waktu lalu

“Seperti yang telah disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo, pelarangan mudik disebabkan adanya pembelajaran dari serangkaian libur panjang di 2020 dan 2021 yang mengakibatkan lonjakan kasus Covid 19 di Indonesia," ujar Adita, melalui keterangannya, Senin (26/4/2021).

Baca juga: Catat, Syarat Perjalanan Darat Sebelum Larangan Mudik 6 Mei 2021

Ilustrasi tabrakan dari belakang akibat tak menjaga jarakwww.sykesassistance.com Ilustrasi tabrakan dari belakang akibat tak menjaga jarak

4. Gap Kecepatan di Tol Jadi Biang Kecelakaan Tabrak Depan Belakang

Kecelakaan tabrak depan belakang kerap terjadi di jalan tol. Bahkan fatalitas dari tabrak depan belakang ini bisa sampai 90 persen, artinya yang terlibat kecelakaan ini, 90 persen orang akan meninggal dunia.

Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengatakan, penyebab dari tabrak depan belakang adalah gap kecepatan antara kendaraan paling lambat dan paling kencang yang terlalu lebar.

“Standar safety untuk gap kecepatan ini adalah maksimal 30 kpj. Di atas 30 kpj, maka risiko atau konsekuensi tabrak depan belakang akan meningkat, setiap kenaikan 10 kpj,” ucap Wildan dalam Webinar Sinergi Pemerintah dan Operator dalam Mewujudkan Angkutan yang Berkeselamatan, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Gap Kecepatan di Tol Jadi Biang Kecelakaan Tabrak Depan Belakang

Toyota Raize TRDToyota Toyota Raize TRD

5. Toyota Buka Keran SPK Raize Setelah Resmi Meluncur

PT Toyota Astra Motor (TAM) akhirnya resmi mengabarkan Raize bakal dirilis untuk pasar Indonesia pada 30 April 2021.
Seremoni peluncuran akan dihelat secara virtual melalui kanal Youtube Toyota Indonesia. Bersamaan dengan itu, Toyota juga akan membuka keran pemesanan resminya.

Lantas bagaimana dengan kabar diler yang sudah mulai "curi start" menerima pemesanan Raize lebih awal. Bahkan sampai ada yang meminta booking fee.

Menjawab hal ini, Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT TAM mengatakan, bila pemesanan resmi Raize baru akan dibuka saat unit sudah resmi diluncurkan dan sudah ada ketetapan harganya, yakni pada Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Toyota Buka Keran SPK Raize Setelah Resmi Meluncur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau