JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan tabrak depan belakang kerap terjadi di jalan tol. Bahkan fatalitas dari tabrak depan belakang ini bisa sampai 90 persen, artinya yang terlibat kecelakaan ini, 90 persen orang akan meninggal dunia.
Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengatakan, penyebab dari tabrak depan belakang adalah gap kecepatan antara kendaraan paling lambat dan paling kencang yang terlalu lebar.
“Standar safety untuk gap kecepatan ini adalah maksimal 30 kpj. Di atas 30 kpj, maka risiko atau konsekuensi tabrak depan belakang akan meningkat, setiap kenaikan 10 kpj,” ucap Wildan dalam Webinar Sinergi Pemerintah dan Operator dalam Mewujudkan Angkutan yang Berkeselamatan, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Video Motor Menyalip Mobil, Berujung Adu Banteng
Sebuah mobil ambulans bernomor polisi B-1858-SIX menabrak menabrak truk tronton bernomor B- 9269-TPA di Jalan Tol Jakarta-Tangerang KM 1.800 Kebun Jeruk, Jakarta pada Sabtu (1/8/2020) pukul 22.25 WIB.
Wildan terkejut ketika KNKT bersama Balitbang melakukan survei di Tol Cipali, gap kecepatannya bisa mencapai 100 kpj. Temuan ini menjelaskan mengapai setiap hari selalu ada kecelakaan tabrak depan belakang di Tol Cipali.
“Kemudian yang menyebabkan fatalitas dari tabrak depan belakang adalah tidak adanya rear underrun protection atau bumper belakang truk,” kata Wildan.
Wildan menjelaskan, sebagian besar truk di Indonesia itu bagian belakangnya tidak terlihat saat malam hari. Sehingga semua pengemudi yang mengebut, bertemu dengan truk yang bagian belakangnya tidak terlihat, sudah terlambat untuk menghindar.
Baca juga: Jelang Peluncuran Brosur Toyota Raize Bocor, Simak Fitur-Fiturnya
“Ketika menabrak, bagian muka penumpang depan dan pengemudi langsung menghantam bagian sasis truk, ini yang menyebabkan fatalitas,” ucapnya.
Jadi dengan adanya rear underrun protection di truk, setidaknya bisa mengurangi risiko fatalitas ketika terlibat kecelakaan. Selain itu, ada berbagai upaya untuk mengurangi gap kecepatan, seperti law camera enforcement dan dilarangnya truk ODOL masuk jalan tol.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.