JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah resmi melarang aktivitas mudik lebaran 2021. Hal ini ditujukan agar penyebaran Covid-19 tidak meluas karena melihat fenomona libur panjang yang malah meningkatkan angka kasus.
Periode pelarangan mudik ini berlaku dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Pada periode tersebut, semua moda transportasi baik darat, laut, udara dan kereta dilarang untuk beroperasi.
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, tidak ada penyekatan arus mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021. Ini berarti aktivitas mudik dibolehkan sebelum tanggal larangan tersebut diberlakukan.
Baca juga: Tabrakan Beruntun Terjadi Lagi, Ingat Bahaya Berkendara di Lajur Kanan
Dokumentasi: Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari dan Kasatlantas AKP Nuraini Rosyidah meminta penumpang yang baru turun dari bus luar kota untuk menjalani tes swab di Terminal Bus Kota Tegal, Jawa Tengah, 18 Februari 2021 lalu
Namun bukan berarti bepergian sebelum dan sesudah larangan mudik itu tanpa adanya pengawasan.
Satuan Tugas penanganan Covid-19 mengumumkan addendum atau tambahan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Latar belakang dari adanya tambahan ini karena berdasarkan hasil survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan RI, ditemukan masih ada sekelompok masyarakat yang hendak mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.
Baca juga: Video Viral Emak-emak Naik Motor Nekat Masuk Tol, Bisa Tap Kartu
Maksud dari addendum Surat Edaran ini untuk mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).
Ada beberapa ketentuan yang ditambahkan, misalnya pada poin Protokol angka 13 huruf f dikatakan, pelaku perjalanan dengan transportasi umum darat, akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau tes GeNose C19 bila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
Kemudian pada huruf h, dijelaskan pelaku perjalanan diimbau mengisi e-HAC Indonesia baik yang menggunakan transportasi darat umum maupun pribadi. Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April – 5 Mei 2021 dan 18 – 24 Mei 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.