Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Colong Start, Jutaan Orang Tetap Mudik Meski Ada Larangan

Kompas.com - 22/04/2021, 03:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah resmi mengumumkan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Meski begitu, jutaan orang diprediksi tetap melakukan mudik walaupun telah dilarang.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan, jumlah warga yang ingin mudik telah mengalami penurunan setelah dilakukan berbagai sosialisasi.

“Berdasarkan survei, sebelum dilakukan pelarangan masih ada 11 persen masyarakat yang masih tetap ingin mudik,” ucap Adita, dalam webinar yang disiarkan Youtube BNPB Indonesia (21/4/2021).

Baca juga: Video Viral Emak-emak Naik Motor Nekat Masuk Tol, Bisa Tap Kartu

Sejumlah penumpang bus tengah bersiap untuk menaiki salah satu layanan bus dari Terminal Poris Plawad, Minggu (11/4/2021).KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL Sejumlah penumpang bus tengah bersiap untuk menaiki salah satu layanan bus dari Terminal Poris Plawad, Minggu (11/4/2021).

“Begitu ada pelarangan, dan kita lakukan sosialisasi, kira-kira sudah 2-3 minggu ini ternyata turun tinggal 7 persen. Meskipun angkanya juga masih besar, masih ada 7 jutaan,” ujarnya.

Menurut Adita, hal ini tentu jadi sinyal positif bahwa masyarakat mulai terbuka pikiran dan hatinya untuk menahan diri.

“Yang pasti kami tegas di lapangan, yang namanya diputarbalikkan pasti masih ada. Tapi polisi akan melakukan secara humanis, diharapkan masyarakat tidak melakukan pelanggaran hukum yang terlalu berat, sehingga tidak perlu dilakukan tindakan-tindakan,” kata dia.

Baca juga: Peminat Raize dan Rocky Ramai, Jangan Sampai Kena PHP

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Sementara itu, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto, mengatakan, jumlah orang yang masih melakukan mudik diperkirakan lebih banyak.

Pasalnya berdasarkan temuan di lapangan, masih banyak masyarakat yang nekat mudik sebelum periode larangan berlaku.

Untuk itu, Edo juga mengatakan agar masyarakat saling mengingatkan soal risiko mudik di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Baca juga: Kabar Terbaru soal Suzuki Jimny 5 Pintu yang Siap Meluncur

Sebanyak 16 titik lokasi penyekatan disiapkan Polda Banten untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang nekat mudik. Terutama di jalur menuju Pelabuhan Merak.KOMPAS.com/RASYID RIDHO Sebanyak 16 titik lokasi penyekatan disiapkan Polda Banten untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang nekat mudik. Terutama di jalur menuju Pelabuhan Merak.

"Fakta di lapangan, itu ada juga pergerakan sebelum waktunya. Kan yang dilarang tanggal 6-17 Mei, faktanya memang ada pergerakan sebelum tanggal itu," ujar Edo, pada kesempatan yang sama.

"Survei menyebutkan sekitar 7 juta. Kalau kita tahu di musim-musim mudik datanya Kemenhub sekitar 35-an juta orang bergerak pada saat musim mudik normal. Artinya kalau disurvei ada 7 juta, jangan-jangan yang di luar survei ini masih banyak," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau