Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikers Panik, Dorong Motor Mogok Saat Dikejar Polisi

Kompas.com - 15/04/2021, 16:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

6. Marka jalan
Pada Pasal 287 yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat 4 huruf a atau marka jalan (Pasal 106 ayat 4 huruf b) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

7. Helm harus logo SNI
Pakai helm “cetok” atau helm proyek bakal diadang pasal 106 ayat (8), yaitu dipidana dengan pidana kurungan a (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Helm harus memenuhi standar SNI.

Baca juga: Ban Tubeless Pakai Ban Dalam, Ternyata Ada Risikonya

8. Boncengan tiga atau lebih
Mengangkut penumpang lebih dari satu, sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat 9, dipidana dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

9. Balap liar
Bagi yang suka kebut-kebutan, apalagi balap liar sebagaimana disebutkan Pasal 115 huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

10. Menerobos palang pintu kereta api
Bagi yang menerobos lintas rel kereta, sementara palang pintu sudah ditutup dan sinyal sudah bunyi, Pasal 114 siap menjerat mereka dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau