Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikers Panik, Dorong Motor Mogok Saat Dikejar Polisi

Kompas.com - 15/04/2021, 16:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi kocak pengemudi motor yang menghindari petugas kepolisian tengah viral di media sosial.

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun instagram @otomtalk, Kamis (15/4/2021), memperlihatkan beberapa anak di bawah umur sedang berkumpul di pinggir jalan.

Beberapa dari mereka tidak menggunakan helm, bahkan ada kendaraan yang tidak memasang plat nomor kendaraan.

Selang beberapa detik, muncul petugas kepolisian yang berusaha melakukan penertiban kepada sekumpulan pengemudi motor tersebut. Seketika mereka langsung kocar-kacir, dan hanya menyisakan satu pengemudi motor.

Baca juga: Merasakan Fitur Skutik Premium BMW C400X

Malangnya, motor yang ditunggangi pengemudi motor itu tiba-tiba mati. Karena panik, ia langsung mendorong motornya sambil berlari untuk menghindari petugas kepolisian.

Aksi kocak pengemudi motor tersebut pun mengundang gelak tawa dan komentar dari para warganet.

“Sudah terpojok masih ada niat untuk kabur, keren sih pantang nyerah,” tulis warganet.

“Jadi ingat dulu, dikejar polisi pakai mobil gara-gara motor enggak ada plat nomor. Akhirnya masuk ke gang dan ngumpet di rumah warga. Setelah aman baru keluar. Sekarang ke mana-mana selalu bawa surat-surat lengkap dan pakai sabuk pengaman atau helm,” tulis komentar lainnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by otomtalk (@otomtalk)

Aturan untuk pengendara motor

Aturan berkendara bagi pengendara motor sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Agar tidak kena tilang, inilah beberapa peraturan tersebut.

1. Motor harus lengkap dengan nomor polisi
Hilang satu kena Pasal 280. Bunyinya (diringkas), orang yang mengendrai motor tidak dipasangi tanda nomor pelat nomor) yang ditentukan polisi sebagaimana yang dimaksud Pasal 68 ayat 1 dipidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Punya Surat Izin Mengemudi (SIM)
Nekat berkendara tanpa mengantongi surat izin mengemudi (SIM) (sesuai pasal 281) dikenakan Pasal 77 ayat 1 dipidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

3. Berkendara sambil main handphone, mabuk, dan lainnya.
Hal itu bisa mengganggu konsentrasi pengendara. Pasa; 283 siap menjerat dengan bunyi: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagai diatur dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana kurungan paling lama 3 (3) bulan atau dendan Rp 750.000.

4. Jalan di trotoar
Pasal 106 ayat 2 akan menjerat dengan hukuman berupa 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 karena dalam pasal tersebut jelas disebutkan, Anda tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda kala mengemudikan kendaraan bermotor.

5. Standar motor tak lengkap
Perhatikan kaca spion, lampu utama, rem, penunjuk arah, pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban. Bila tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, maka sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat 3, Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3, (pelanggar) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Tangkapan layar video viral pengendara motor dan penumpangnya sama-sama tidak memakai helm serta masker.FACEBOOK Tangkapan layar video viral pengendara motor dan penumpangnya sama-sama tidak memakai helm serta masker.

6. Marka jalan
Pada Pasal 287 yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat 4 huruf a atau marka jalan (Pasal 106 ayat 4 huruf b) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

7. Helm harus logo SNI
Pakai helm “cetok” atau helm proyek bakal diadang pasal 106 ayat (8), yaitu dipidana dengan pidana kurungan a (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Helm harus memenuhi standar SNI.

Baca juga: Ban Tubeless Pakai Ban Dalam, Ternyata Ada Risikonya

8. Boncengan tiga atau lebih
Mengangkut penumpang lebih dari satu, sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat 9, dipidana dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

9. Balap liar
Bagi yang suka kebut-kebutan, apalagi balap liar sebagaimana disebutkan Pasal 115 huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

10. Menerobos palang pintu kereta api
Bagi yang menerobos lintas rel kereta, sementara palang pintu sudah ditutup dan sinyal sudah bunyi, Pasal 114 siap menjerat mereka dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau