Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Truk ODOL Ditolak Masuk Negara Tetangga | Rencana Pemberian SIM Gratis

Kompas.com - 14/04/2021, 06:02 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Tanda Nomor Kendaraan atau orang biasa menyebutnya dengan pelat nomor kendaraan bermotor, ternyata bisa dipesan sesuai keinginan pemilik kendaraan.

Selain dikenakan biaya pajak, administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan juga penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB), pemilik kendaraan juga harus membayarkan sejumlah biaya sesuai dengan tarif Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai tarif yang telah ditetapkan.

Pemilihan pelat nomor cantik dapat dilakukan untuk pemilik kendaraan baru dan juga pada saat penggantian NRKB baru, atau yang biasa dilakukan pada saat pajak lima tahunan atau balik nama.

Baca juga: Catat, Ini Biaya Resmi Bikin Pelat Nomor Cantik

4. Bikin SIM Lewat Calo Tembus Rp 700.000, Tarif Asli Cuma Rp 175.000

Tarif resmi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru terbilang cukup terjangkau dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan lewat tangan calo.

Namun demikian, masih banyak orang yang lebih memilih jasa calo karena beberapa alasan. Salah satunya praktis karena tidak perlu ikut uji praktik dan teori.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tercatat biaya yang harus dikeluarkan untuk penerbitan dan perpanjangan SIM.

Baca juga: Bikin SIM Lewat Calo Tembus Rp 700.000, Tarif Asli Cuma Rp 175.000

5. Begini Cara Pakai Aplikasi untuk Perpanjang SIM

Ilustrasi tampilan Aplikasi Digital Korlantas Polri yang mencakup layanan Sinar (SIM Nasional Presisi).Screenshot Youtube NTMC Polri Ilustrasi tampilan Aplikasi Digital Korlantas Polri yang mencakup layanan Sinar (SIM Nasional Presisi).

Korlantas Polri memastikan untuk merilis aplikasi ponsel khusus untuk pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), yang diberi nama SIM Nasional Presisi alias Sinar, pada Selasa 13 April 2021.

Para pemohon nantinya tidak perlu lagi repot datang ke Satpas SIM, melainkan cukup melakukan registrasi dan mengikuti berbagai arahan melalui ponsel saja.

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Jati, mengatakan, pemohon bisa langsung mengunduh aplikasi Play Store maupun App Store.

Baca juga: Begini Cara Pakai Aplikasi untuk Perpanjang SIM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com