Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Truk ODOL Ditolak Masuk Negara Tetangga | Rencana Pemberian SIM Gratis

Kompas.com - 14/04/2021, 06:02 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI saat ini tengah mengupayakan Zero Truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di tahun 2023.

Hadirnya truk ODOL kerap menjadi biang kerok rusaknya infrastruktur di Indonesia. Selain merusak infrastruktur yang akhirnya merugikan negara, ada permasalahan lain yang dialami truk ODOL.

Masalah lain yang dialami oleh truk ODOL di Indonesia yakni tidak boleh melintasi perbatasan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub RI Budi Setiyadi mengatakan, truk ODOL dari Indonesia dianggap tidak aman untuk masuk ke negara tetangga.

Selain itu, beberapa waktu lalu kabar digratiskannya biaya pengurusan surat izin mengemudi (SIM) sempat mencuat.

Hal ini diembuskan melalui pidato Presiden Joko Widodo pada awal 2021. Kabarnya, pemberian SIM gratis ini rencananya khusus disiapkan untuk masyarakat yang tidak mampu.

Meski begitu, Kasi SIM Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana mengatakan, kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Penasaran seperti apa, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal Kompas Otomotif pada Selasa, 13 April 2021.

1. Masalah Lain Truk ODOL Indonesia, Ditolak Masuk Negara Tetangga

truk bawa kebutuhan pokokAndi RZ Tresia/Tribunnews truk bawa kebutuhan pokok

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub RI Budi Setiyadi menginginkan kalau truk-truk dari Indonesia bisa menyeberang ke negara tetangga tanpa harus masuk ke Terminal Barang Internasional (TBI) untuk memindahkan barangnya.

Saat ini, di lapangan, barang dari truk Indonesia harus dipindahkan terlebih dahulu ke truk dari negara tetangga.

“Kalau barang kita masuk ke Malaysia, harus masuk ke terminal barang mereka, untuk ditukar ke kendaraan mereka baru boleh masuk. Artinya ada waktu dan biaya lagi pada saat memasukkan barang ke Malaysia,” kata Budi.

Baca juga: Masalah Lain Truk ODOL Indonesia, Ditolak Masuk Negara Tetangga

2. Informasi Terkini soal Rencana Pemberian SIM Gratis

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).polri.go.id Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Untuk diketahui, kabar adanya SIM gratis sebelumnya tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam beleid ini, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, antara lain soal penerbitan SIM. Baik untuk pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM, ataupun pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi.

Baca juga: Informasi Terkini soal Rencana Pemberian SIM Gratis

3. Catat, Ini Biaya Resmi Bikin Pelat Nomor Cantik

Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlakuPolri Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku

Tanda Nomor Kendaraan atau orang biasa menyebutnya dengan pelat nomor kendaraan bermotor, ternyata bisa dipesan sesuai keinginan pemilik kendaraan.

Selain dikenakan biaya pajak, administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan juga penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB), pemilik kendaraan juga harus membayarkan sejumlah biaya sesuai dengan tarif Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai tarif yang telah ditetapkan.

Pemilihan pelat nomor cantik dapat dilakukan untuk pemilik kendaraan baru dan juga pada saat penggantian NRKB baru, atau yang biasa dilakukan pada saat pajak lima tahunan atau balik nama.

Baca juga: Catat, Ini Biaya Resmi Bikin Pelat Nomor Cantik

4. Bikin SIM Lewat Calo Tembus Rp 700.000, Tarif Asli Cuma Rp 175.000

Warga mengendarai sepeda motor saat mengikuti latihan uji kompetensi surat izin mengemudi (SIM) di Medan, Sumatera Utara, Minggu (24/9). Latihan yang digelar Polrestabes Medan tersebut untuk melihat dan menguji kemampuan warga mengendarai sepeda motor, sebelum mendapatkan SIM. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/17.ANTARA FOTO/IRSAN MULYADI Warga mengendarai sepeda motor saat mengikuti latihan uji kompetensi surat izin mengemudi (SIM) di Medan, Sumatera Utara, Minggu (24/9). Latihan yang digelar Polrestabes Medan tersebut untuk melihat dan menguji kemampuan warga mengendarai sepeda motor, sebelum mendapatkan SIM. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/17.

Tarif resmi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru terbilang cukup terjangkau dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan lewat tangan calo.

Namun demikian, masih banyak orang yang lebih memilih jasa calo karena beberapa alasan. Salah satunya praktis karena tidak perlu ikut uji praktik dan teori.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tercatat biaya yang harus dikeluarkan untuk penerbitan dan perpanjangan SIM.

Baca juga: Bikin SIM Lewat Calo Tembus Rp 700.000, Tarif Asli Cuma Rp 175.000

5. Begini Cara Pakai Aplikasi untuk Perpanjang SIM

Ilustrasi tampilan Aplikasi Digital Korlantas Polri yang mencakup layanan Sinar (SIM Nasional Presisi).Screenshot Youtube NTMC Polri Ilustrasi tampilan Aplikasi Digital Korlantas Polri yang mencakup layanan Sinar (SIM Nasional Presisi).

Korlantas Polri memastikan untuk merilis aplikasi ponsel khusus untuk pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), yang diberi nama SIM Nasional Presisi alias Sinar, pada Selasa 13 April 2021.

Para pemohon nantinya tidak perlu lagi repot datang ke Satpas SIM, melainkan cukup melakukan registrasi dan mengikuti berbagai arahan melalui ponsel saja.

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Jati, mengatakan, pemohon bisa langsung mengunduh aplikasi Play Store maupun App Store.

Baca juga: Begini Cara Pakai Aplikasi untuk Perpanjang SIM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau