9. Pilih cara pembayaran dan banknya
10. Jika setuju klik “Dapatkan Kode Bayar”
11. Catat dan simpan kode bayar
12. Klik “Bayar”
13. Klik “Selesai”
Baca juga: Biaya Perawatan Honda CR-V 5 Tahun, Tembus Rp 19 Juta Lebih
Setelah itu wajib pajak harus memiliki Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) yang harus didapatkan melalui mesin cetak SKPD di kantor samsat terdekat.
"Untuk pencetakan STNK, pemilik kendaraan bermotor harus datang ke samsat. Akan ada mesin pencetak SKPD mandiri di kantor samsat atau bisa meminta bantuan ke bagian STNK," ucap Nandika.
Baca juga: Marquez Bisa Balapan di GP Portugal, Quartararo Minta Jangan Terlalu Kencang
Untuk mencetak SKPD secara mandiri berikut adalah langkah yang harus dilakukan.
1. Datang ke Samsat terdekat, langsung menuju mesin cetak SKPD Mandiri Sakpole
2. Download QR kode pada aplikasi Sakpole melalui menu bukti bayar
3. Lakukan scan QR
4. Akan ada tampilan data kendaraan bermotor, jika sesuai pilih cetak
5. Proses cetak selesai dan SKPD dapat diambil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.