Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Bayar Pajak STNK Online di Jawa Tengah

Kompas.com - 12/04/2021, 12:11 WIB
Arif Nugrahadi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah bisa dilakukan secara online. Pembayaran dapat dilakukan untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau pajak satu tahunan.

Pemilik kendaraan tidak perlu datang ke Samsat untuk melakukan pembayaran pajak satu tahunan. Cukup melalui aplikasi bernama Sakpole E-Samsat, pembayaran sudah dapat diselesaikan.

Baca juga: Ini Tarif Resmi Bikin Baru dan Perpanjangan SIM

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Surakarta Nandika Wahyu Candra, menjelaskan pembayaran perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan melalui online. Tidak perlu antre untuk mengantisaipasi tingkat persebaran kasus Covid-19.

"Untuk pajak pembayaran STNK kita bisa online untuk wilayah Jawa Tengah melalui aplikasi ponsel, namun hanya terbatas untuk satu Provinsi saja," Kata Nandika kepada Kompas.com, Senin (12/4/2021).

Aplikasi SAKPOLE merupakan aplikasi untuk pajak kendaraan bermotor secara online di Jawa Tengah. Ari Purnomo Aplikasi SAKPOLE merupakan aplikasi untuk pajak kendaraan bermotor secara online di Jawa Tengah.

Nandika menjelaskan bahwa pembayaran masih dapat dilakukan melalui aplikasi jika masih satu wilayah Provinsi.

Namun untuk pencetakan STNK tidak dapat dilakukan melalui online, wajib pajak harus tetap datang ke samsat untuk pencetakan STNK.

Baca juga: Mengapa Truk Gemar Jalan Lambat di Lajur Kanan?

Bagi warga Jawa Tengah yang ingin menggunakan aplikasi pajak online sudah bisa diunduh di play store untuk pengguna android. Sedangkan untuk langkah yang harus dilakukan sebagai berikut.

1. Unduh aplikasi Sakpole E-Samsat di play store

2. Pilih “Pendaftaran”

3. Isi data kepemilikan kendaraan dan KBM, yakni nomor polisi kendaraaan, NIK, dan nomor rangka kendaraan (5 digit terakhir)

4. Klik “Daftar”

5. Verifikasi kendaraan bermotor jika sudah benar dan klik “lanjut”

6. Jika data tidak benar klik “Batal” dan segera laporkan ke Samsat di mana kendaraan bermotor terdaftar

7. Cermati besaran pokok denda, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, dan PNBP Pengesahan STNK

8. Jika setuju klik “Lanjut”

9. Pilih cara pembayaran dan banknya

10. Jika setuju klik “Dapatkan Kode Bayar”

11. Catat dan simpan kode bayar

12. Klik “Bayar”

13. Klik “Selesai”

Baca juga: Biaya Perawatan Honda CR-V 5 Tahun, Tembus Rp 19 Juta Lebih

Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

Setelah itu wajib pajak harus memiliki Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) yang harus didapatkan melalui mesin cetak SKPD di kantor samsat terdekat.

"Untuk pencetakan STNK, pemilik kendaraan bermotor harus datang ke samsat. Akan ada mesin pencetak SKPD mandiri di kantor samsat atau bisa meminta bantuan ke bagian STNK," ucap Nandika.

Baca juga: Marquez Bisa Balapan di GP Portugal, Quartararo Minta Jangan Terlalu Kencang

Untuk mencetak SKPD secara mandiri berikut adalah langkah yang harus dilakukan.

1. Datang ke Samsat terdekat, langsung menuju mesin cetak SKPD Mandiri Sakpole

2. Download QR kode pada aplikasi Sakpole melalui menu bukti bayar

3. Lakukan scan QR

4. Akan ada tampilan data kendaraan bermotor, jika sesuai pilih cetak

5. Proses cetak selesai dan SKPD dapat diambil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com