Wajib punya garasi
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (DKI) juga akan mengetatkan kembali aturan wajib garasi bagi warganya yang akan membeli mobil baru.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, sebelumnya sudah ramai digencarkan saat era kepemimpinan Gubernur Djarot Saiful Hidayat pada 2017.
Kepala Dishub DKI Jakarta Sayfrin Liputo menjelaskan, pihaknya menggandeng Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) serta kepolisian untuk menangani masalah kewajiban memiliki lahan parkir atau garasi.
Baca juga: Kurang dari Rp 10 Juta, Bisa Dapat Skutik Seken Apa di Surabaya
“Kami sedang mendetailkan regulasinya mengikuti yang tertuang di Perda. Contoh, saat ini akan kami kerjakan adalah menggandeng kelurahan setempat, jadi bila ada warga yang mau beli mobil baru, itu wajib dan harus menyertakan surat pengantar yang menyatakan dia punya parkiran,” kata Syafrin kepada Kompas.com belum lama ini.
Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan, sudah seharusnya bahwa warga DKI yang memiliki mobil pribadi juga memiliki lahan parkir atau garasi.
Selain untuk keamanan, hal ini juga agar tak mengganggu pengguna jalan lain, apalagi bila sampai memarkirkan mobil di bahu jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.