(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan memberi kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraan yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.
Wajib punya garasi
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (DKI) juga akan mengetatkan kembali aturan wajib garasi bagi warganya yang akan membeli mobil baru.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, sebelumnya sudah ramai digencarkan saat era kepemimpinan Gubernur Djarot Saiful Hidayat pada 2017.
Kepala Dishub DKI Jakarta Sayfrin Liputo menjelaskan, pihaknya menggandeng Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) serta kepolisian untuk menangani masalah kewajiban memiliki lahan parkir atau garasi.
Baca juga: Kurang dari Rp 10 Juta, Bisa Dapat Skutik Seken Apa di Surabaya
“Kami sedang mendetailkan regulasinya mengikuti yang tertuang di Perda. Contoh, saat ini akan kami kerjakan adalah menggandeng kelurahan setempat, jadi bila ada warga yang mau beli mobil baru, itu wajib dan harus menyertakan surat pengantar yang menyatakan dia punya parkiran,” kata Syafrin kepada Kompas.com belum lama ini.
Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan, sudah seharusnya bahwa warga DKI yang memiliki mobil pribadi juga memiliki lahan parkir atau garasi.
Selain untuk keamanan, hal ini juga agar tak mengganggu pengguna jalan lain, apalagi bila sampai memarkirkan mobil di bahu jalan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.