JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian melarang penggunaan knalpot bising yang notabene adalah knalpot aftermarket. Padahal, aturan mengenai knalpot aftermarket sendiri belum jelas.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, mengatakan, motor harus memenuhi persyaratan teknis.
Persyaratan laik jalan, salah satunya adalah kebisingan suara, emisi gas buang, dan sebagainya.
Baca juga: Polisi Akui Razia Knalpot Bising Berdasarkan Suara Tidak Berlaku
"Kendaraan bermotor itu semuanya wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Selain itu, harus mendapatkan surat registrasi uji tipe yang menyatakan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," kata Fahri, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/4/2021).
Fahri menambahkan, motor yang dimodifikasi berarti mengubah susunan secara teknis dan bisa juga menguubah secara laik jalan. Sebab, kebisingan suaranya tidak memenuhi persyaratan desibel.
Padahal, aturan ambang batas suara knalpot yang diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 juga sudah diakui tidak tepat.
Sebab, aturan tersebut ditujukan untuk kendaraan yang akan diluncurkan. Bukan kendaraan yang sudah diproduksi di jalan, apalagi untuk knalpot aftermarket.
Baca juga: Akui Kesalahan dalam Razia Knalpot Bising, Polisi akan Gandeng KLHK
Fahri mengatakan, dengan mengganti knalpot standar menggunakan knalpot aftermarket sudah mengubah sistem pembuangan kendaraan bermotor.
Menurutnya, knalpot aftermarket tidak apa-apa digunakan, asal ada pernyataan bahwa knalpot tersebut sudah lolos uji tipe.
"Knalpot yang tidak standar tapi memenuhi persyaratan teknis, boleh saja digunakan, yang penting dia uji tipe," ujar Fahri.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari para pihak produsen knalpot lokal dan distributor knalpot luar. Banyak yang mempertanyakan mengenai uji tipe atau Standar Nasional Indonesia (SNI) khusus knalpot.
View this post on Instagram
Indra Wijaya, Manajer Pemasaran PT Weerex Jaya Sukses, produsen knalpot aftermarket lokal WRX Exhaust, mengatakan tidak ada undang-undang atau SNI untuk kategori produk ini. Untuk masalah uji teknis, juga tidak diatur untuk produk ini.
"Intinya, untuk knalpot aftermarket ini belum ada aturan. Tapi, untuk aturan knalpot aftermarket juga belum diatur. SNI pun juga belum ada," kata Indra.
Indra menambahkan, untuk produsen seperti WRX, sudah mengeluarkan yang untuk harian dengan suara yang rendah dan balap dengan suara yang keras
Sekarang, produk aslinya juga banyak dipalsukan. Menurut Indra, harusnya pihak polisi merazia produk-produk palsu yang tanpa izin. Kalau untuk produsen asli, semua perizinannya sudah lengkap.
Baca juga: Pemerintah Belum Atur Baku Mutu untuk Knalpot Bising di Jalan