Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Nekat Terobos Palang Perlintasan Kereta, Ini Risikonya

Kompas.com - 31/03/2021, 16:52 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - Masih banyak pengguna jalan yang nekat menerobos palang perlintasan sebidang kereta api (KA) sesaat sebelum ditutup sepenuhnya. Kejadian nekat seperti ini tidak jarang berujung pada celaka.

Baru-baru ini beredar video beberapa pengendara menerobos palang perlintasan kereta api di daerah Jember, Jawa Timur.

Video tersebut diunggah di media sosial Facebook, tepatnya dalam grup Info Kecelakaan Hari Ini.

Selain bahaya akan potensi kecelakaan, pengguna jalan yang melakukan tindakan tersebut terancam hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan aturan lalu lintas di perlintasan sebidang telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Honda Jepang Perkenalkan GB350S, Intip Bedanya dengan GB350

“Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” kata Joni dalam keterangan resmi PT KAI beberapa waktu lalu.

Detail aturan untuk pengendara ketika melewati perlintasan kereta api diatur lebih lanjut pada Pasal 114 dalam undang-undang tersebut. Pasal ini berbunyi,

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:

  1. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
  2. mendahulukan kereta api; dan
  3. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Baca juga: Kymco Rilis Skutik Pengangkut Barang, Agiliry Carry 125

Sebuah unggahan dari video yang memperlihatkan beberapa pengendara sepeda motor yang menerobos palang pintu perlintasan kereta api.Instagram/infotibandung Sebuah unggahan dari video yang memperlihatkan beberapa pengendara sepeda motor yang menerobos palang pintu perlintasan kereta api.

Maka dari itu, Joni menegaskan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti bila ada kereta yang akan lewat.

Sementara pada Pasal 296 undang-undang yang sama, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114, akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Apabila palang pintu perlintasan kereta tidak ada atau tidak berfungsi, tetap jaga jarak aman dengan lintasan kereta. Jangan sampai berhenti melebihi batas jarak aman yang sudah dipasang agar nyawa tidak jadi taruhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau