JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi menyosialisasikan tindakan hukum berupa tilang secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dihadiri oleh TNI, Kecamatan, ASN, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), pelatihan sosialisasi ini dilakukan digedung promotor Polres Metro Bekasi, pada Selasa (30/03/2021) kemarin.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan Sosialisasi ini terus dilakukan agar masyarakat mengatahui bahwa di Kabupaten Bekasi sudah diberlakunya ETLE.
Baca juga: Tak Perlu Datang ke Samsat, Bulan Depan Bayar Pajak Kendaraan Cukup dari Ponsel
Sehingga, nantinya sistem penegakkan hukum pelanggar lalu lintas lebih efesien karena beralih ke teknologi informasi.
“Jadi pelanggaran-pelangaran yang dulu masih dilakukan secara manual, kini dilakukan dengan basis teknologi tilang elektronik atau ETLE,” kata Ojo dalam keterangannya, Selasa (30/3/2021).
Kasatlantas menilai sistem tilang elektronik perlahan masyarakat akan mengetahui dan memberikan efek positif terhadap kepatuhan lalulintas dalam berkendara.
Sebab, untuk Kabupaten Bekasi kamera tilang elektronik ETLE baru diberlakukan di satu titik, yakni di jalan R.E Martadinata, Perempatan Sentral Grosir Cikarang (SGC).
Baca juga: Mudik Dilarang, Tapi Bina Marga Tetap Siapkan Jalur Lebaran
“Atas dukungan dari Pemerintah kabupaten Bekasi, saya sangat berharap untuk penambahan kamera ETLE dibeberapa titik lokasi sudah terealisasi ditahun ini,” katanya.
Kasatlantas juga berharap keberadaan ETLE bisa dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Bekasi, sehingga tingkat kedisiplinan berkendara menjadi lebih baik lagi.
“Program ini demi menekan tingkat kecelakaan lalulintas, khususnya di Kabupaten Bekasi,” ujar Ojo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.