Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Tilang Elektronik Juga Berlaku bagi Sepeda Motor

Kompas.com - 27/03/2021, 11:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penindakan tilang eletronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terhadap pelanggar lalu lintas berlaku secara menyeluruh dan tidak mengenal batas waktu operasi.

Artinya, seluruh pelanggaran di jalan tak pandang kedudukan (pejabat, TNI, sampai bos perusahaan) serta moda transportasi pribadi, termasuk sepeda motor.

Demikian diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com saat dihubungi, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Pemesanan Mobil Baru Melesat 160 Persen Berkat Insentif PPnBM

Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (17/9/2020)KOMPAS.COM/WALDA MARISON Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (17/9/2020)

"Diberlakukannya ETLE nasional, maka kendaraan dari luar daerah dan pejabat serta TNI bisa ditindak. Ini untuk mobil maupun sepeda motor," katanya.

Ia pun berharap dengan adanya ETLE, masyarakat selalu waspada dan disiplin dengan mematuhi aturan lalu lintas. Sehingga potensi atas kecelakaan dapat ditekan.

Baca juga: Polisi Klaim ETLE di Jakarta Turunkan Angka Pelanggaran Lalu Lintas

Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan,  di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik  atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.ANTARA FOTO/ARNAS PADDA Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.
Lebih terperinci, berikut beberapa jenis pelanggaran yang ditindak untuk kendaraan bermotor:

- Pelanggaran rambu lalu lintas (menerobos lampu merah dan marka jalan)

- Pelanggaran marka stop line, atau garis berhenti di lampu merah

- Penggunaan ponsel saat berkendara

- Pelanggaran batas kecepatan

- Pelanggaran tidak menggunakan helm

- Pelanggaran jalur Busway

- Melebihi batas penumpang Melebihi batas muatan

- Tidak menyalakan lampu saat siang hari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau