Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Klaim ETLE di Jakarta Turunkan Angka Pelanggaran Lalu Lintas

Kompas.com - 26/03/2021, 13:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, pemberlakuan tilang berbasis elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) efektif untuk mengurangi pelanggar lalu lintas.

Hal ini terbukti dari pemantauan petugas atas prilaku pengendara di lima titik wilayah Ibu Kota selama tiga bulan terakhir 2020 yang enggan untuk melanggar lalu lintas.

"Jumlah pelanggaran lalu lintas pada lima lokasi yang terpasang kamera ETLE selama tiga bulan mengalami penurunan 64,2 persen," katanya di keterangan tertulis, Kamis (25/3/2021).

Baca juga: Cara Ampuh Cegah Salah Sasaran ETLE

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Secara rinci, Sambodo mengatakan pada titik kamera ETLE di Ratu Plaza Selatan selama Agustus 2020, terdapat 415 pelanggar. Kemudian, turun jadi 202 pelanggar dan 82 pelanggar secara berurutan.

Kemudian di check point (CP) Ratu Plaza Utara, dalam periode sama ada 424 pelanggar. Jumlah itu turun menjadi 352 pelanggar pada September 2020 dan 215 pelanggar selama Oktober 2020.

Lalu, di kamera ETLE terpasang di CP Sarinah Selatan, pada Agustus lalu terdapat 120 pelanggar. Kemudian turun satu bulan setelahnya menjadi 94 pelanggar dan 22 pelanggar.

Begitu pula di kawasan Setia Budi Selatan, turun dari 890 kasus selama Agustus 2020 menjadi 762 pelanggar pada September 2020 dan 487 pelanggar pada Oktober 2020.

Baca juga: Mobil dengan Plat Nomor Dewa Tidak Bisa Sembarangan Pakai Rotator

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

Terakhir, kamera ETLE di CP Setia Budi Utara memotret 893 pelanggar lalu lintas pada Agustus 2020. Sebanyak 712 pelanggar pada September 2020 dan 433 pelanggar pada Oktober 2020.

Sayangnya, Sambodo tidak menyebut jenis pelanggaran lalu lintas yang paling banyak terekam kamera tersebut. Namun, dia memastikan angka penurunan pelanggar mencapai 1.503 kasus.

Sehingga, ia menyimpulkan kamera ETLE sejauh ini sangat efektif dalam mendisiplinkan masyarakat saat berkendara. Ia berharap program ini semakin menyeluruh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau