Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Tilang Elektronik Juga Berlaku bagi Sepeda Motor

JAKARTA, KOMPAS.com - Penindakan tilang eletronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terhadap pelanggar lalu lintas berlaku secara menyeluruh dan tidak mengenal batas waktu operasi.

Artinya, seluruh pelanggaran di jalan tak pandang kedudukan (pejabat, TNI, sampai bos perusahaan) serta moda transportasi pribadi, termasuk sepeda motor.

Demikian diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com saat dihubungi, Jumat (26/3/2021).

"Diberlakukannya ETLE nasional, maka kendaraan dari luar daerah dan pejabat serta TNI bisa ditindak. Ini untuk mobil maupun sepeda motor," katanya.

Ia pun berharap dengan adanya ETLE, masyarakat selalu waspada dan disiplin dengan mematuhi aturan lalu lintas. Sehingga potensi atas kecelakaan dapat ditekan.

- Pelanggaran rambu lalu lintas (menerobos lampu merah dan marka jalan)

- Pelanggaran marka stop line, atau garis berhenti di lampu merah

- Penggunaan ponsel saat berkendara

- Pelanggaran batas kecepatan

- Pelanggaran tidak menggunakan helm

- Pelanggaran jalur Busway

- Melebihi batas penumpang Melebihi batas muatan

- Tidak menyalakan lampu saat siang hari

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/27/114200415/ingat-tilang-elektronik-juga-berlaku-bagi-sepeda-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke