JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah "pelat nomor dewa" pasti sudah sering terdengar di telinga masyarakat.
Artinya, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan oleh para pejabat negara. Misalnya dengan akhiran huruf RFP, RFS, RFD, dan RFL.
Tentunya, mobil dengan pelat tersebut memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu.
Sebab, warga sipil tidak bisa menggunakan pelat nomor dewa atau khusus ini.
Bahkan, cukup sering masyarakat pengguna jalan tol melihat mobil berpelat nomor dewa tersebut dengan asyiknya melaju di bahu jalan, masuk ke jalur busway, dan lain sebagainya tanpa pengawalan dengan tujuan mengindari antrean kemacetan.
Baca juga: Lebarkan Jaringan, Deltalube Buka Cabang Baru dan Official Store
Lantas, apa yang harus dilakukan pengguna jalan lain jika pengendara berpelat dewa menggunakan strobo atau sirene minta jalan tanpa pengawalan?
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, perlu dipahami dulu oleh setiap pengguna jalan bahwa satu-satunya fokus pengendara adalah bagaimana caranya sampai di tujuan dengan aman dan selamat.
Menurut Jusri, untuk mencapai hal tersebut, para pengguna jalan harus dibekali dengan 3 poin.
Pertama, tertib. Kedua, antisipatif dari segala ancaman saat berkendara yang bisa berasal dari kanan-kiri, depan-belakang.
Ketiga, empati, di mana pengguna jalan harus saling mengalah dan memiliki kestabilan emosi.
“Perlu diingat, jalan raya itu merupakan ruang publik. Saat kita tidak memiliki salah satu dari poin tersebut, emosi dan mental kita bisa terganggu. Dengan begitu, persepsi dan konsentrasi kita dalam berkendara akan turun sehingga bisa membuat kita terlibat konflik di jalan raya,” ucap Jusri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/3/2021).
Menurut Jusri, jika pengguna jalan berada dalam kondisi seperti itu lebih baik mengalah saja.
Bukan soal benar atau salah, siapa yang paling cepat atau siapa yang memiliki kedudukan lebih tinggi.
Namun, ingat lagi bahwa fokus utama saat berkendara adalah sampai di tujuan tanpa mengalami insiden apa pun.
“Meski sikap pengemudi tersebut salah, namun bukan wewenang kita sebagai pengguna jalan untuk menghakimi perbuatan mereka. Jadi lebih baik hindari konflik dan mengalah saja,” katanya.
Baca juga: PO Bus Minta Pemerintah Tindak Travel Gelap di Jambi
Hal serupa juga diungkapkan oleh Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana.
Menurutnya, tidak jarang ditemui pelat nomor dewa meminta perlakuan khusus di jalan raya dengan cara menyalakan strobo atau sirene serta sedikit arogan.
“Ini tentunya meresahkan, karena tindakannya membahayakan pihak lain,” kata Sony.
Sony melanjutkan, ketika kita bertemu mereka, memang tidak ada kewajiban untuk membuka jalan dengan alasan apa pun, karena kita memiliki hak yang sama.
“Tapi demi keamanan, lebih baik mengalah. Artinya, apabila ada ruang untuk memberi jalan itu lebih baik daripada menutupnya. Karena lampu strobo atau suara sirene membuat adrenalin naik dan stres yang bisa berujung emosi,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.