Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makin Galak, Kemenhub Potong 10 Truk ODOL di Bogor

Kompas.com - 25/03/2021, 10:22 WIB
Stanly Ravel

Editor

Sebelumnya, pengusaha angkutan barang di Sumatera Barat (Sumbar) yang ketahuan mengoperasikan truk ODOL juga berhasil divonis Rp 8 juta subsider 1 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Pengusahan tersebut dijerat melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tetang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan bunyi :

"Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000".

Sanksi jalur pidana dilakukan oleh Deny Kusdyana, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah III Sumbar. Menurut Deny, meski secara vonis lebih ringan dibandingkan aturan yang ada, namun setidaknya hal ini bisa memberikan efek jera, khususnya bagi pengusaha angkutan barang.

Baca juga: Menuju 2023, Kemenhub Bakal Intens Potong Truk ODOL

"Semoga ini bisa menberikan efek jera, karena selama ini bila hanya dengan tindakan berupa tilang atau menahan barang untuk transfer itu tidak efektif," ucap Deny saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/3/2021).

"Inti pesan dari kasus ini adalah semua pelanggaran terkait ODOL bisa diperkarakan atau di bawa ke ranah pidana. Tak hanya sopir saja yang selalu disalahkan, tapi pengusahanya juga bisa ditindak," kata dia

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com