Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fidel Ali

Fidel Ali, eks jurnalis, karyawan swasta, pemerhati sosial, dan penyuka musik metal serta berkendara sepeda motor.

kolom

Razia Knalpot Bising, Perlu Regulasi Kuat dan Standardisasi

Kompas.com - 25/03/2021, 09:27 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Jika menggunakan pasal ini, maka polisi dapat beralasan jika pengendara tidak menggunakan knalpot bawaan pabrik maka tidak laik jalan dan melanggar.

Knalpot aftermarket tidak serta merta dikatakan tidak laik jalan karena produsen knalpot (produsen knalpot besar) sudah melakukan riset dan pengembangan untuk knalpot yang diproduksinya sehingga dapat dijual dan dianggap laik jalan.

Baca juga: Kementerian Lingkungan Hidup Sebut Metode Razia Knalpot Bising Salah

Jika menyebut kata laik jalan itu harus sesuai dengan tingkat kebisingan, maka aturan yang seharusnya dipakai adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang penulis sebutkan di atas yang membahas lebih teknis dan dapat menjadi aturan turunan dari UULLAJ.

Hal yang sangat disayangkan, tak jarang aparat kepolisian merazia knalpot bising dengan metode memuntir gas sepeda motor yang menggunakan knalpot bising dengan pemiliknya didekatkan ke knalpot dengan alasan memberi efek jera dan agar pemilik knalpot tahu bisingnya knalpot. Selain tidak manusiawi, metode ini jelas tidak profesional.

Selain itu, ada tindakan penyitaan kendaraan atau eksekusi terhadap knalpot aftermarket tersebut.

Perlu dipahami, pelanggaran yang diterapkan adalah bukan tindak kriminal, menurut pemahaman penulis pihak kepolisian sebagai penegak hukum tidak berhak menyita bahkan merusak barang bukti sebelum ada keputusan dari pengadilan

Cukup diberikan sanksi berupa penilangan sesuai dengan aturan yang digunakan, misal UULLAJ atau Permen KLHK.

Polisi sebaiknya menggunakan alat ukur pemeriksa, seperti decibel meter, untuk menentukan tingkat kebisingan knalpot aftermarket dengan disesuaikan batas tingkatan seperti di atas. Alat pemeriksa itu juga pengoperasiannya harus ada standar operasionalnya sehingga tidak terjadi perdebatan antara pengendara dengan aparat yang sedang memeriksa.

Pengendara yang menggunakan knalpot bising juga harus menerima jika knalpot yang digunakan itu termasuk kategori bising dan harus ditilang setelah kepolisian menggunakan metode penggunaan alat ukur.

Perlu Edukasi

Terlepas dari polemik razia knalpot bising, pihak kepolisian memiliki tanggungjawab untuk memberikan edukasi ke masyarakat, terutama pengendara bermotor.

Adapun edukasi dapat dilakukan dengan sosialisasi di berbagai platform seperti media sosial hingga komunitas sepeda motor agar mereka paham dengan aturan yang sedang ditegakkan.

Pemerintah atau kepolisian dapat menggandeng komunitas atau klub otomotif agar tepat sasaran, karena mereka yang akan melanjutkan eduksi dan sosialisasi terhadap aturan yang sedang ditegakkan. Karena mereka juga memiliki banyak anggota dan dapat menjadi acuan pengendara lain soal safety riding dan penegakan aturan.

Edukasi ini penting agar masyarakat paham terkait berkendara yang baik dan sesuai aturan beserta sanksinya. Dengan begitu, masyarakat pun akan paham dan meminimalisir insiden perdebatan saat proses penegakan hukum berupa penilangan.

Sertifikasi dan Standardisasi Knalpot

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau