Bicara tentang kelaikan dan tingkat kebisingan, maka penulis beranggapan seharusnya ada sertifikasi untuk knalpot aftermarket yang beredar. Apakah itu sertifikasi SNI atau jenis lain khusus mengatur kelaikan jalan dan kebisingan yang diperbolehkan.
Kenapa perlu, karena knalpot aftermarket ini selain juga produk otomotif juga menjadi tulang punggung modifikasi otomotif. Dalam kontes balap, perlu penggantian part untuk menunjang performa dari kendaraaan, salah satunya adalah knalpot. Karena itu, tak jarang produsen knalpot menjadi sponsor di ajang balap.
Bukan hanya itu, produsen knalpot dalam negeri juga banyak yang mengandalkan usahanya di industri ini. Apalagi ada daerah yang memang pengrajin knalpot, seperti Purbalingga di Jawa Tengah. Dengan adanya aturan sertifikasi atau standardisasi knalpot aftermarket, maka ada kepastian produk yang dijualnya.
Pemerintah harus mempermudah cara pengurusan sertifikasi dan metode yang digunakan sejatinya memang sesuai dengan standar, baik dalam negeri maupun aturan internasional seperti ECE (European Comission Emission) di Eropa dan DOT (Department of Transportation) di Amerika Serikat sebagai rujukan.
Dengan adanya sertifikasi itu juga memberi kepastian pada pengendara bahwa knalpotnya dapat digunakan sebagai kendaraan harian atau hanya untuk balap.
Terlihat repot bukan? Itu jika pemerintah mau dan masyarakat pun sadar akan aturan di jalan. Karena berkendara itu ada aturan dan etikanya.
Jika sudah melakukan semua di atas tapi masih ada yang melanggar, itu namanya “bebal”. Jangan sampai masyarakat kita jadi masyarakat “bebal”, terutama pengendara bermotor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.