JAKARTA, KOMPAS.com - Razia knalpot bising belakangan ini terus digalakkan. Dari pihak kepolisian menganjurkan untuk menggunakan alat pengukur suara atau sound level meter untuk mengukur kebisingan knalpot tersebut.
Tak sedikit juga masyarakat, baik pengendara hingga produsen knalpot, yang meminta petugas kepolisian di lapangan untuk menggunakan alat pengukur tersebut.
Baca juga: Razia Knalpot Bising, Polisi Harus Pakai Alat Pengukur Suara
Sebab, yang menjadi acuan atau baku mutu adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, mengatakan, aturan tersebut menjadi acuan pihak kepolisian untuk mengukur kebisingan knalpot racing atau knalpot bising.
"Untuk mengukurnya, kita menggunakan sound level meter atau decibel (dB) meter. Saat pengukuran, jarak dan ketinggian alat pengukurnya adalah 1 meter dari ujung knalpot. Diupayakan untuk mengukurnya di tempat yang hening, tidak ada keramaian," ujar Poeloeng, dalam video di akun YouTube Siger Gakkum Official, yang diunggah 21 Januari 2021.
Padahal, metode yang digunakan tersebut salah kaprah. Hal tersebut diungkapkan oleh Wisnu Eka Yulyanto, Kabid Metrologi dan Kalibrasi Puslitbang Kualitas dan Laboratorium Lingkungan (P3KLL) Badan Litbang dan Inovasi (BLI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca juga: Begini Cara Ukur Kebisingan Knalpot yang Benar Menurut Polisi
Wisnu mengatakan, pengukuran kebisingan suara kendaraan ada dua, yakni statis dan dinamis. Statis maksudnya dalam keadaan diam dan dinamis adalah kondisi kendaraan bergerak.
"Kalau yang saya katakan emisi bising statis, itu belum ada baku mutunya. Jadi, yang banyak dipakai itu yang dinamis, itu salah kaprah. Kalau yang dinamis yang dipakai, itu metode ujinya lain, untuk yang uji tipe tipe approval," ujar Wisnu, saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/3/2021).
Wisnu menambahkan, ada ketentuan-ketentuan khusus dan alatnya tidak murah. Alat yang digunakan bukan sound level meter biasa, bukan secara manual.
"Dulu kita pernah pakai yang manual, tapi banyak masalah. Jadi, kecepatan kendaraannya ada ketentuan, kalau mau mengikutinya itu namanya ECE R41," kata Wisnu, praktisi di bidang kebisingan dan getaran.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.