Sepak terjang Suzuki XL7 memang patut dilirik. Meski baru satu tahun, tapi prestasi penjualannya bisa langsung memberikan dampak bagi para kompetitornya.
Pencapaian tersebut tentunya tak sekadar hanya dari sisi tampilan yang fresh sebagai pendatang baru, namun juga sajian fitur yang dihadirkan.
Seperti diketahui, XL7 menjadi satu-satu mobil di segmen SUV murah yang hadir dengan smart e-mirror. Kaca spion tengah digital ini memiliki banyak fungsi yang sebenarnya sangat bermanfaat.
Baca juga: Suzuki Goda Konsumen dengan Fitur Smart E-Mirror XL7
4. Sensasi Baru Pajero Sport Dakar Ultimate 4x2 yang Lebih Fun to Drive
Sesuai janji, usai mengulik singkat sensasi berkendara Mitsubishi Pajero Sport Dakar Ultimate 4x2 di ruang terbatas, giliran mengajaknya menelusuri jalan Ibu Kota.
Tak perlu lama, usai menyalakan mesin langsung tuas transmisi digeser ke posisi D, non-aktifkan electrik parking brake, dan SUV bongsor ini langsung mulai bergerak.
Seperti diketahui, meski punya tampilan baru dan hadir dengan ragam fitur-fitur modern yang bisa menjadi asisten pengendara, tapi urusan dapur pacu masih sama dengan versi sebelumnya.
Pajero Sport facelift mengusung mesin diesel 4N15 berkubikasi 2.400 cc MIVEC Turbocharger dan intercooler. Berdasarkan data, mesin tersebut mampu memproduksi tenaga sebesar 178,5 tk pada 3.500 rpm dan torsi badak sebesar 430 Nm di 2.500 rpm.
Baca juga: Sensasi Baru Pajero Sport Dakar Ultimate 4x2 yang Lebih Fun to Drive
5. Ini Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik
Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan terus ditingkatkan. Hal ini dibuktikan dengan pemberlakuan tilang elektronik secara nasional mulai 23 Maret 2021.
Sistem tilang elektronik ini merupakan cara pihak kepolisian untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasaan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Ini bisa membuat disiplin masyarakat lebih bagus dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” ucap Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede, dikutip dari NTMCPolri, Minggu (19/3/2021).
Untuk penindakan bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca juga: Ini Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.