Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perbedaan ETLE Biasa dengan ETLE Mobile

Kompas.com - 22/03/2021, 11:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan terus ditingkatkan. Hal ini dibuktikan dengan diluncurkannya ETLE Mobile pada Sabtu (20/3/2021) lalu, dan tilang elektronik secara nasional yang mulai diberlakukan mulai 23 Maret 2021.

Lantas, apa sebetulnya perbedaan ETLE mobile dengan ETLE biasa atau ETLE statis?

Secara fungsi, ETLE mobile sebenarnya memiliki fungsi yang sama seperti ETLE biasa, yaitu untuk merekam berbagai pelanggaran yang mungkin saja dilakukan para pengendara kendaraan bermotor.

Baca juga: Para Pengawal Ambulans Sudah Dibekali Kemampuan Khusus?

Namun, perbedaanya teletak pada posisi penempatannya saja. Bila ETLE statis hanya ditempatkan pada titik strategis tertentu, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan jalan, maka pada ETLE mobile ini akan ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas Kepolisian.

Hal tersebut membuat pergerakannya akan terus berubah-ubah dari satu tempat ke tempat lainnya, mengikuti patroli yang dilakukan petugas tersebut.

Kapolda Metro Jaya Irjen Polda Fadil Imran menjajal perangkat ETLE Mobile usai apel pasukan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (20/3/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat Kapolda Metro Jaya Irjen Polda Fadil Imran menjajal perangkat ETLE Mobile usai apel pasukan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (20/3/2021).

“ETLE mobile merupakan penindakan menggunakan kamera ETLE secara bergerak yang di mana kamera itu bisa berpindah di antaranya di helm, dash cam atau dashboard mobil patroli, dan juga body cam,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, disitat dari NTMCPolri, Minggu (21/3/2021).

Sambodo melanjutkan, dengan pergerakan yang bisa berpindah-pindah diharapkan penindakan ETLE mobile ini dapat menjangkau wilayah-wilayah yang belum dilengkapi dengan ETLE biasa.

Baca juga: Inikah Sosok Harley Sporster Buatan China?

Total ada 30 kamera tilang elektronik mobile yang diberlakukan oleh Polda Metro Jaya. Adapun salah satu wilayah yang disasar dan rawan terjadinya pelanggaran, salah satunya seperti Jalan Layang Non Tol (JLNT).

“Jadi ketika patroli, ada yang melanggar itu langsung terekam. Rekaman itu kemudian diperiksa di kantor untuk ditindak lebih lanjut. Proses selanjutnya, bila pengendara terbukti melanggar lalu lintas, sama seperti ETLE,” kata Sambodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com