JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Porli dijadwalkan akan meluncurkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional tahap pertama pada 23 Maret 2021.
Kehadiran tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat, serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasaan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Para Pengawal Ambulans Sudah Dibekali Kemampuan Khusus?
“Ini bisa membuat disiplin masyarakat lebih bagus dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” ucap Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede, dikutip dari NTMPolri, Minggu (19/3/2021).
Dengan adanya sistem tilang ETLE nasional ini, Abrianto berharap dapat membuat masyarakat semakin tertib mematuhi rambu-rambu dan aturan lalu lintas.
Selain itu, kamera ETLE nasional itu juga mampu mendeteksi nomor polisi (nopol) kendaraan di luar dari wilayah tersebut. Hal ini berbeda dengan kamera ETLE yang sebelumnya sudah terpasang di Jakarta.
“Disebut nasional karena dapat dilakukan penindakan nopol di luar daerahnya,” ucapnya.
“Contoh Yogya bisa menindak pelat H. Kemarin kan masih regional. Adanya ini menjadi semua Polda bisa ke nopol semua kendaraan. Artinya ini enggak cuma khusus Polda, jadi semua kendaraan di mana pun bisa ditindak,” ucap dia.
Baca juga: Inikah Sosok Harley Sporster Buatan China?
Selain menilang, Abri mengatakan dengan adanya kamera ETLE bisa membantu mempercepat penanganan polisi dalam kasus tindak pidana lain. Sebab, kamera tersebut bisa mendeteksi tiap kendaraan yang melintas.
“ETLE juga meningkatkan budaya tertib lalu lintas. Karena kamera ETLE tidak pilih kasih. Tidak mau bayar langsung blokir. Ada ETLE juga dukung program pemerintah, ganjil genap. New normal. Tak boleh bertemu. Kita dukung kebijakan,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.