Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 21/03/2021, 15:42 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.comPolisi dikabarkan bakal menindak tegas masyarakat sipil yang melakukan pengawalan kepada ambulans di jalan. Polisi menyebut bahwa tindakan tersebut masuk ke dalam pelanggaran.

Sebab ambulans sebetulnya telah mendapat keistimewaan sesuai UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 135 Ayat 1 disebutkan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Baca juga: Selama Pandemi Banyak Orang Jual Mobil, Innova Paling Dicari

Pekerja menyelesaikan pemasangan lampu sirene mobil ambulans di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/9/2020). Perakitan mobil ambulans meningkat 100 persen menjadi 700 unit saat pandemi Covid-19 dengan harga mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 1,5 milliar.ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH Pekerja menyelesaikan pemasangan lampu sirene mobil ambulans di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/9/2020). Perakitan mobil ambulans meningkat 100 persen menjadi 700 unit saat pandemi Covid-19 dengan harga mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 1,5 milliar.

Kabid Humas Nasional Indonesia Escorting Ambulance (IEA) Sidqi Muhammad Luthfi, mengatakan, pihaknya tentu akan mematuhi peraturan tersebut asalkan memang benar-benar ditegakkan.

“Kegiatan escorting ambulance belakangan memang berbenturan dengan kebijakan polisi. Tapi kembali lagi dengan kenyataan di lapangan, kami berangkat dari kondisi, di mana ambulans kadang tidak dianggap,” ujar Sidqi, kepada Kompas.com (21/3/2021).

“Kalau peraturan yang sudah dibuat itu dijalankan, tentu kami tidak perlu melakukan pengawalan. Coba lihat saja kondisi di lapangan seperti apa,” kata dia.

Baca juga: Bocor, Ini Tampang Hyundai Staria MPV Mewah Pesaing Alphard

Ilustrasi pengawal ambulans resmi di luar negeri.LOIC VENANCE Ilustrasi pengawal ambulans resmi di luar negeri.

Sidqi mengatakan, saat ini pihaknya mulai melebarkan sayap ke kegiatan lain. Tidak hanya melakukan escorting ambulance, tapi juga aksi penyelamatan ke daerah yang mendapat bencana.

“Kebetulan kami sudah menjadi organisasi sejak 2018 dan sudah memiliki AD ART. Kami juga sudah beberapa kali kerja sama dengan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dan Basarnas untuk melakukan pelatihan bagi anggota,” ucap Sidqi.

“Karena di lapangan belakangan ini sering ditegur, kami tidak bisa melawan juga. Kami berangkat dari sisi kemanusiaan, karena di lapangan memang butuh, masyarakat yang menggunakan ambulans masih sulit untuk melewati jalan raya,” tuturnya.

Baca juga: Waspada Macet, Ada Perbaikan Jalan di KM 25 Tol Jakarta-Cikampek

Komunitas motor pengawal ambulans, Indonesia Escorting Ambulance (IEA)Instagram @IEA_Depok Komunitas motor pengawal ambulans, Indonesia Escorting Ambulance (IEA)

Meski begitu, Sidqi mengaku pihaknya masih membuka jasa layanan escorting ambulance. Menurutnya, masih ada kepolisian di beberapa wilayah yang memperbolehkan kegiatan tersebut.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombel Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pengawalan kendaraan hanya boleh dilakukan kepolisian. Menurutnya, kurang tepat jika melibatkan pihak lain.

“Dalam pengawalan terkadang memang harus hentikan kendaraan orang lain, itulah sebabnya kemudian pengawalan itu kewenangan Polri,” ujar Sambodo, dilansir dari NTMC Polri (21/3/2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke