Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Pakai Pelat Nomor Cantik? Segini Harganya

Kompas.com - 18/03/2021, 15:11 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap kendaraan bermotor yang ada di Indonesia tentunya memakai pelat nomor di bagian depan dan belakang. Pelat nomor ini tentunya sebagai identitas dari kendaraan, mulai dari kode kota, nomor, bulan, hingga tahun terdaftar.

Pelat nomor ini biasanya berlaku selama lima tahun. Jika sudah lewat waktunya, pemilik kendaraan harus mengganti dengan yang baru. Lalu berapa biaya penerbitan pelat nomor baru?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) roda dua dan roda tiga yaitu Rp 60.000 sedangkan roda empat atau lebih Rp 100.000.

Baca juga: Stok Honda Jazz Sudah Menipis, Harga Naik?

Sedangkan bagi yang mau memakai pelat nomor cantik atau pilihan, biayanya mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 20 juta, tergantung jumlah angka dan huruf di belakang angka.

Perlu diingat, pelat nomor cantik ini tidak berlaku untuk selamanya. Penggunaan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) tersebut wajib melakukan perpanjangan masa berlaku jika ingin tetap menggunakan nomor pilihan tersebut.

“Pelat nomor pilihan masa berlakunya mengikuti pajak lima tahunan STNK, kalau tidak dibayar maka pemilik kendaraan harus menggunakan pelat nomor biasa lagi seperti kendaraan pada umumnya,” kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Bamsoet Sebut Motor Listrik Bike Smart Electric Bakal Meluncur

Berikut ini daftar harga penerbitan NRKB mulai dari yang termahal sampai paling murah:

1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20 juta. Ada huruf di belakang Rp 15 juta

2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta Ada huruf di belakang Rp 10 juta

Baca juga: Insien Penumpang Merokok di Kabin Pesawat, Garuda Indonesia Tindak Tegas

3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10 juta Ada huruf di belakang Rp 7,5 juta

4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7,5 juta Ada huruf di belakang Rp 5 juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
aturan ngaco... 6 tahun lalu beli mobil.. gak minta plat cantik , dapet nomor 2552... eh.. giliran perpanjang 5 tahun di "peras" dimintain duit... apa2an tuh.. saya gak minta loh.. dan kalo anda bisa jual 5 juta.. anda minta balik nomornya dari saya.. anda yang bayar 5 jt!


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau