Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini 7 Jenis Kendaraan yang Bisa Dapat Pengawalan Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, resmi melarang jajarannya memberikan pengawalan terhadap konvoi komunitas motor gede (moge), mobil mewah, hingga pesepeda.

Hal ini diambil guna menghindari kecemburuan sosial di masyarakat dan pengguna jalan, serta menghindari aktivitas yang mengganggu para pengendara lain.

“Pengawalan yang dilakukan polisi sering menimbulkan kecemburuan di masyarakat. Oleh sebab itu saya melarang anggota saya untuk lakukan pengawalan moge, mobil mewah, dan rombongan sepeda," kata Sambodo di keterangan tertulis, Kamis (18/3/2021).

Lagipula, lanjut Sambodo, bila mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kewenangan pengawalan hanya bisa dilakukan oleh Kepolisian dengan izin khusus.

Tidak hanya itu, bila mengacu pada Pasal 134 dan 135 di dalam aturan sama, jelas tercantum bahwa hanya ada 7 pengguna jalan yang boleh mendapatkan hak prioritas dengan pengawalan.

“Dalam pengawalan terkadang memang harus menghentikan kendaraan orang lain, itulah sebabnya kemudian pengawalan itu kewenangan Polri,” ucap Sambodo.

Secara rinci, Pasal 134 berbunyi 'Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:'

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit,
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
f. Iring-iringan pengantar jenazah,
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut perimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara pada Pasal 135, dijelaskan pengawalan hanya dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Berikut bunyinya;

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/18/173100615/ini-7-jenis-kendaraan-yang-bisa-dapat-pengawalan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke