Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

DPR Sambut Wacana Revisi Insentif PPnBM Mobil Listrik

Kompas.com - 18/03/2021, 08:22 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan perubahan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil listrik dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), disambut baik oleh Komisi XI DPR RI.

Dito Ganinduto, Ketua Komisi XI DPR RI mengatakan, adanya perubahan tersebut di tengah berbagai program kebijiakan pemulihan ekonomi nasional cukup baik dilakukan.

"Ini adalah momentum yang baik di tengah keberlanjutan berbagai program pemulihan ekonomi nasional dalam mendorong sektor prioritas atau prospektif bernilai tambah tinggi dan mampu mendorong pertumbuhan perekonomian lebih tinggi dan berkelanjutan, serta menyerap tenaga kerja," ujar Dito disitat dari situs resmi DPR RI, Rabu (17/3/2021).

Menurut Dito, perubahan tarif tersebut sejalan dengan komitmen pengurangan emisi gas buang yang berdampak pada lingkungan.

Baca juga: Rencana Revisi PPnBM Kendaraan Listrik, Ini Kata Honda dan Toyota

Ilustrasi proses charge mobil listrik Hyundai IoniqKOMPAS.com/Ruly Ilustrasi proses charge mobil listrik Hyundai Ioniq

Selain itu, ini juga menjadi strategi mendorong pengembangan sektor otomotif melalui sektor kendaraan listrik berbasis baterai yang berkelanjutan di masa depan.

"Komitmen kita bersama untuk melakukan transformasi energi melalui pengendalian konsumsi BBM dan mengembangan Energi Terbarukan. Selain itu, potensi terhadap ekspor kendaraan bermotor dan spare parts memiliki potensi pasar yang besar terutama di kawasan Asia dan Afrika," kata Dito.

Dito meminta semua pihak untuk mendukung industri kendaraan bermotor di Indonesia. Hal tersebut lantaran memiliki multiplier effect yang tinggi baik dari hulu hingga ke hilir.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan dua skema tarif PPnBM mobil listrik. Pertama untuk mobil hemat energi jenis BEV (pasal 36), PPnBM direncanakan sebesar 0 persen atau tak berubah dari PP 73 tahun 2019.

Baca juga: Inkonsisten, Pemerintah Usul Revisi Aturan PPnBM Mobil Listrik

Teknologi mesin hybrid ToyotaOtomania/Setyo Adi Teknologi mesin hybrid Toyota

Untuk PHEV (pasal 36) dinaikkan menjadi 5 persen dari sebelumnya 0 persen. Kemudian, untuk mobil jenis full hybrid (pasal 26) besaran PPnBM direncanakan usulan kenaikan 6 persen, dari sebelumnnya hanya 2 persen. Selanjutnya, untuk kategori full hybrid, pasal 27 dan pasal 28 direncanakan kenaikan jadi 7 persen dan 8 persen.

Besaran tarif tersebut, akan ditentukan secara progresif dengan dasar besaran emisi yang dikeluarkan oleh masing-masing jenis mobil.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke