JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana untuk melakukan perubahan terhadap tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil listrik yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019.
Usulan ini dilayangkan dengan pertimbangan agar ada perbedaan selisih insentif yang lebih besar antara mobil listrik berbasis baterai murni atau Battery Electric Vehicle (BEV) dengan kendaraan yang sebagian masih menggunakan mesin berbahan bakar fosil.
Dengan kata lain, pengenaan tarif PPnBM untuk mobil listrik tergantung dari dampak emisi karbon yang ditimbulkan. Adapun kendaraan listrik sebagian dimaksud ialah full hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), dan mild hybrid.
Baca juga: Penjualan Mobil Mulai Naik Signifikan Usai Ada Insentif PPnBM
Menanggapi rencana itu, Business Innovation and Sales & Marketing Director Honda Prospect Motor Yusak Billy menyebut bahwa langkah dimaksud merupakan salah satu bentuk ketegasan pemerintah untuk menyambut era elektrifikasi kendaraan.
Sehingga, membuat perencanaan perseroan terhadap program mobil listrik berbasis baterai di dalam negeri semakin mantap serta cepat.
"Kini Honda terus menyusun strategi dan mempelajari untuk elektrifikasi di Indonesia yang tentunya didasarkan pada kondisi pasar, infrastruktur, dan kebutuhan dari konsumen," kata Billy kepada Kompas.com, Selasa (16/3/2021).
"Skema pajak bisa menjadi salah satu faktor pertimbangan, namun pada akhirnya kami ingin tetap menghadirkan produk yang benar-benar menjawab kebutuhan dari konsumen," tambahnya.
Hal serupa dipaparkan oleh Marketing Director Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy dalam kesempatan terpisah. Ia berharap, regulasi perpajakan bisa diimplementasikan secara konsisten dan jangan sampai berubah-ubah.
Baca juga: Ini Estimasi Harga HR-V 1.8L jika Dapat PPnBM 0 Persen
"Pada prinsipnya Toyota akan selalu mendukung arahan pemerintah untuk elektrifikasi kendaraan. Saat ini Toyota memiliki beberapa jenis mobil berbasis listrik, mulai BEV, PHEV, Hybrid, sampai FCEV," ujar dia.
Untuk diketahui, usulan revisi tersebut kali pertama disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (15/3/2021).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.