Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Tarif Parkir Uji Emisi Akan Diterapkan di Mal dan Perkantoran

Kompas.com - 06/03/2021, 15:51 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, rupanya akan melebarkan jangkauan penerapan sanksi tarif parkir tertinggi bagi mobil dan sepeda motor yang tak lulus uji emisi.

Nantinya, penerapan disinsentif atau tarif parkir progresif, bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi di wilayah Jakarta juga akan diterapkan di lahan parkir yang dikelola pihak swasta.

"Rencana seperti itu, mudah-mudahan bisa mulai 2021 ini, tapi kami juga masih menunggu validasi dan revisi Pergub-nya, sekaligus singkornisasi data dari kendaraan yang sudah lulus uji emisi," ucap Kepala Unit Pelaksana (UP) Perparkiran Dishub Provinsi DKI Jakarta Adji Kusambarto, kepada Kompas.com, beberapa hari lalu. 

Baca juga: Mekanisme Sanksi Tarif Parkir Tertinggi Uji Emisi

Menurut Adji, dengan mengandeng pihak swasta, artinya penerapan sanksi terhadap tarif parkir progresif akan lebih efektif.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

Karena dengan demikian, setidaknya akan membuat pemilik kendaraan, khususnya dengan usia tiga tahun ke atas melakukan uji emisi gas buang.

Untuk pihak swasta dimaksud seperti lahan parkir yang ada pada pusat-pusat perbelanjaan atau mal, perkantoran umum, dan lain sebagainya. Otomatis secara harga juga berbeda tarifnya.

Baca juga: Tarif Parkir Mahal Belum Berlaku untuk Motor yang Tak Lulus Uji Emisi

Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Kantor DLH JakartaKOMPAS.COM/STANLY RAVEL Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Kantor DLH Jakarta

"Kalau aturan yang sekarang baru untuk parkiran yang di bawah Pemprov, tapi kalau sudah dengan swasta tarifnya mengikuti pengelola. Misal tertingginya lebih dari Rp 10.000 tinggal dikalikan saja dengan per jam-nya atau berapa lama parkirnya," ucap Adji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau