JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, rupanya akan melebarkan jangkauan penerapan sanksi tarif parkir tertinggi bagi mobil dan sepeda motor yang tak lulus uji emisi.
Nantinya, penerapan disinsentif atau tarif parkir progresif, bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi di wilayah Jakarta juga akan diterapkan di lahan parkir yang dikelola pihak swasta.
"Rencana seperti itu, mudah-mudahan bisa mulai 2021 ini, tapi kami juga masih menunggu validasi dan revisi Pergub-nya, sekaligus singkornisasi data dari kendaraan yang sudah lulus uji emisi," ucap Kepala Unit Pelaksana (UP) Perparkiran Dishub Provinsi DKI Jakarta Adji Kusambarto, kepada Kompas.com, beberapa hari lalu.
Baca juga: Mekanisme Sanksi Tarif Parkir Tertinggi Uji Emisi
Menurut Adji, dengan mengandeng pihak swasta, artinya penerapan sanksi terhadap tarif parkir progresif akan lebih efektif.
View this post on Instagram
Karena dengan demikian, setidaknya akan membuat pemilik kendaraan, khususnya dengan usia tiga tahun ke atas melakukan uji emisi gas buang.
Untuk pihak swasta dimaksud seperti lahan parkir yang ada pada pusat-pusat perbelanjaan atau mal, perkantoran umum, dan lain sebagainya. Otomatis secara harga juga berbeda tarifnya.
Baca juga: Tarif Parkir Mahal Belum Berlaku untuk Motor yang Tak Lulus Uji Emisi
"Kalau aturan yang sekarang baru untuk parkiran yang di bawah Pemprov, tapi kalau sudah dengan swasta tarifnya mengikuti pengelola. Misal tertingginya lebih dari Rp 10.000 tinggal dikalikan saja dengan per jam-nya atau berapa lama parkirnya," ucap Adji.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.