Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 05/03/2021, 10:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui Unit Pelaksana (UP) Perparkiran mulai menerapkan uji coba sanksi tarif parkir bagi kendaraan yang tidak lulus atau mengikuti uji emisi.

Pada tahap awal, terdapat tiga lokasi yang diberlakukan yaitu Pelataran Parkir IRTI Monas, Pelataran Parkir Samsat Daan Mogot, dan Gedung Parkir Blok M.

Hanya saja, uji coba disinsentif tarif parkir berdasarkan emisi kendaraan tersebut masih fokus pada mobil.

Baca juga: Mekanisme Sanksi Tarif Parkir Tertinggi Uji Emisi

Area parkir Blok F Pasar Tanah Abang,  Jakarta Pusat,  Senin (30/10/2017).Kompas.com/Sherly Puspita Area parkir Blok F Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

"Sementara tarif motor masih normal, kita fokus dulu ke mobil," kata Kepala Unit Pelayanan Perparkiran Dishub DKI Jakarta Adji Kusambarto saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).

Adapun pengenaan sanksi, lanjut Adji, langsung diberikan ketika mobil terkait akan keluar dan membayar parkir, sesuai tangkapan sensor dan penyesuaian data saat kendaraan memasuki lokasi parkir.

Dengan demikian, maka saat akan membayar parkir, sanksi tarif progresif akan langsung diterapkan yang otomatis membuat biaya parkir menjadi lebih mahal.

"Jadi di nota atau setruk parkir itu nanti akan tertera bila kendaraan belum lulus uji emisi, otomatis akan langsung dikenakan sanksi tarif tertinggi. Sesuai Pergub, tarif tertinggi sebesar Rp 7.500 per jam, jadi tinggal dikalikan saja berapa lama dia parkir," ucapnya.

Baca juga: Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi Kena Tarif Parkir Maksimum Rp 7.500/Jam

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dinas Lingkungan Hidup DKI (@dinaslhdki)

Dalam kesempatan sama, Adji juga menyebut saat ini pihaknya terus melakukan evaluasi penerapan sanksi tersebut. Sebab, sistem harus benar-benar terintegrasi dan cepat serta tepat.

"Evaluasi fokus ke sistemnya dulu. Itu kan bagian integrasi data karena sistem integrasi harus handal. Kecepatan membaca data masih jadi perhatian kami," ucap dia.

"Sistem integrasi harus benar-benar bisa digunakan. Jangan sampai kendaraan lulus uji emisi, malah terbaca belum lulus uji emisi," lanjutnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke