JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, rupanya akan melebarkan jangkauan penerapan sanksi tarif parkir tertinggi bagi mobil dan sepeda motor yang tak lulus uji emisi.
Nantinya, penerapan disinsentif atau tarif parkir progresif, bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi di wilayah Jakarta juga akan diterapkan di lahan parkir yang dikelola pihak swasta.
"Rencana seperti itu, mudah-mudahan bisa mulai 2021 ini, tapi kami juga masih menunggu validasi dan revisi Pergub-nya, sekaligus singkornisasi data dari kendaraan yang sudah lulus uji emisi," ucap Kepala Unit Pelaksana (UP) Perparkiran Dishub Provinsi DKI Jakarta Adji Kusambarto, kepada Kompas.com, beberapa hari lalu.
Menurut Adji, dengan mengandeng pihak swasta, artinya penerapan sanksi terhadap tarif parkir progresif akan lebih efektif.
Untuk pihak swasta dimaksud seperti lahan parkir yang ada pada pusat-pusat perbelanjaan atau mal, perkantoran umum, dan lain sebagainya. Otomatis secara harga juga berbeda tarifnya.
"Kalau aturan yang sekarang baru untuk parkiran yang di bawah Pemprov, tapi kalau sudah dengan swasta tarifnya mengikuti pengelola. Misal tertingginya lebih dari Rp 10.000 tinggal dikalikan saja dengan per jam-nya atau berapa lama parkirnya," ucap Adji.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/06/155100615/sanksi-tarif-parkir-uji-emisi-akan-diterapkan-di-mal-dan-perkantoran