JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah akhirnya resmi mengumumkan petunjuk pelaksanaan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), pada Jumat (26/2/2021).
Insentif PPnBM sebesar 100 persen sudah bisa dinikmati mulai 1 Maret 2021 dan bakal berlaku selama tiga bulan. Konsumen yang ingin membeli mobil merek Honda, ada empat model yang menerima insentif ini.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian RI Nomor 169 Tahun 2021, produk Honda ini di antaranya Brio RS, Mobilio, BR-V, dan HR-V semua varian.
Baca juga: Kebiasaan Orang Indonesia, Ragu-Ragu di Jalan Tol
Keempat mobil ini bisa dikatakan memenuhi syarat penerima insentif PPnBM karena memiliki kandungan komponen lokal 70 persen.
Insentif ini juga hanya bisa dinikmati oleh mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, termasuk di dalamnya kategori sedan dan kendaraan berpenggerak 4x2.
Adapun untuk Jazz meskipun memenuhi kriteria Kementerian Perindustrian, namun tampaknya kandungan lokal komponennya belum memenuhi syarat minimum 70 persen.
Baca juga: Klarifikasi Pindad soal Maung Versi Sipil yang Dibeli Bupati
“Iya Jazz belum masuk. Kalau HR-V maksudnya semua varian 1.5L, varian 1.8L tidak masuk karena syaratnya di bawah 1.500 cc,” ujar Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor, kepada Kompas.com (27/2/2021).
Kemudian, Brio Satya tidak dapat insentif karena sudah mendapat PPnBM 0 persen sejak awal. Sementara CR-V walaupun sudah diproduksi secara Completely Knocked Down (CKD), belum memenuhi kriteria Kementerian Perindustrian.
Sedangkan model-model seperti City, Civic (Hatchback RS, Turbo, dan Type R), Accord, dan Odyssey merupakan produk yang diimpur secara utuh dari luar negeri.
Baca juga: Ini Kebiasaan Buruk yang Merusak Transmisi Mobil Manual
Meski sudah memastikan produk-produk yang mendapatkan diskon pajak, Billy mengatakan pihaknya belum memastikan harga jual mobil barunya.
“Peraturan detail pemerintah baru keluar Jumat malam. Harga baru akan kami informasikan ke jaringan distributor kami Senin depan,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.