Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Mobil 10 Tahun ke Atas Dilarang Masuk Jakarta Sedang Disiapkan

Kompas.com - 26/02/2021, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Para pemilik kendaraan bermotor, terutama yang berusia tiga tahun ke atas, wajib melakukan uji emisi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.

Pada aturan sama, disebutkan bahwa setiap kendaraan harus memenuhi ambang batas emisi.
Hal tersebut kemudian secara rinci termaktub dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008.

Berikut rangkuman informasi mengenai uji emisi kendaraan bermotor.

Syarat lulus

Syaripudin menjelaskan, ada dua syarat agar kendaraan bermotor lulus uji emisi.

Syarat pertama, menurut Syaripudin, adalah soal perawatan mobil dan motor.

"Syarat utama supaya kendaraan lulus uji emisi ialah soal perawatan. Secara teknis pasti dari kondisi mesinnya, apakah mobil atau motor terkait rutin melakukan servis atau tidak, dirawat tidak," ujar Syaripudin.

Hal kedua, lanjutnya, adalah berkaitan dengan bahan bakar yang digunakan pada kendaraan bermotor tersebut.

"Setelah itu, faktor kedua yang berkaitan adalah dari sisi bahan bakar yang digunakan pada kendaraan, bila menggunakan yang bagus otomatis sistem pembakarannya juga lebih baik," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau