Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Mobil 10 Tahun ke Atas Dilarang Masuk Jakarta Sedang Disiapkan

Kompas.com - 26/02/2021, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melarang mobil berusia lebih dari 10 tahun untuk beroperasi di wilayah Ibu Kota supaya tingkat emisi gas buang bisa ditekan.

Putusan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara dan berlaku efektif mulai tahun 2025.

Pada tujuan yang sama, tahun ini diinstruksikan pula seluruh kendaraan bermotor berusia tiga tahun ke atas yang beroperasi di wilayah Jakarta harus lulus uji emisi.

Baca juga: Polisi Siapkan Layanan SIM Virtual, Bisa Perpanjang dan Bikin Baru

"Benar, itu (pembatasan usia mobil lebih dari 10 tahun) merupakan salah satu upaya menekan emisi di 2025," kata Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan DLH DKI Jakarta, Yusiono Supalal, belum lama ini.

Namun, lanjut dia, saat ini belum ada ketetapan regulasinya. Pihak DLH masih melakukan beragam kajian termasuk petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya.

"Berkaitan dengan Ingub 66 mengenai pembatasan tersebut, belum ada ketetapan untuk secara regulasinya. Sedang diformulasikan untuk arah ke sana," ujarnya.

Selain kendaraan pribadi, melalui aturan serupa Pemprov DKI Jakarta juga meminta untuk memastikan tidak ada angkutan umum berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi di jalan serta menyelesaikan peremajaan angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020.

Baca juga: Bayar Pajak Tahunan di Samsat Tidak Mudah, Banyak yang Manfaatkan Biro Jasa

Pembatasan usia kendaraan sebenarnya bukan hal baru di beberapa negara. Di Singapura kebijakan pembagtasan usia kendaraan juga ditetapkan melalui suatu sertifikat kepemilikan (certificate of entitlement/COE).

Sertifikat tersebut berlaku selama 10 tahun sejak mobil digarasikan. Jika masa berlaku habis, pemilik bisa memperpanjang 5-10 tahun lagi tetapi harus melewati beragam uji kelayakan seperti uji emisi.

Uji Emisi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat mulai Januari ini.

Baca juga: 12 Manfaat Air Kelapa, Turunkan Berat Badan dan Sehatkan Ginjal

Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemprov DKI telah gencar menggelar uji emisi gratis di beberapa wilayah di Ibu Kota.

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah sosialisasi jelang penerapan sanksi bagi kendaraan di DKI yang tak mengikuti atau tak lulus uji emisi pada 24 Januari lalu.

"Uji emisi gratis ini kami lakukan merujuk dari Pergub 66 Tahun 2020 yang mewajibkan kendaraan bermotor perorangan dan roda dua di wilayah DKI. Untuk penerapan implementasi dan sanksi, kita akan mulai di 24 Januari 2021," ucap Plt Kepala DLH DKI Jakarta Syaripudin, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Cara Menurunkan Asam Urat dengan Gaya Hidup Sehat Tanpa Obat

Pemprov DKI bahkan mengetatkan aturan emisi gas buang dari mobil dan motor tersebut sebagai langkah pengendalian polusi udara mulai tahun ini.

Halaman:
Komentar
orang miskin gak boleh punya mobil ni kayaknya
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Mahfud MD: UGM Bukan yang Palsukan Ijazah Jokowi, Tak Perlu Lagi Terlibat

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Dukung Sepak Bola Perempuan ASEAN, MSIG Jadi Title Partner Pertama Piala AFF Wanita

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Harga City Car Bekas per April 2025 mulai Rp 42 Jutaan

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Nestapa Pemain Sirkus OCI Taman Safari: Dirantai, Disetrum, hingga Dipisahkan dengan Anak

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Ariel NOAH Bebaskan Lagunya Dinyanyikan Tanpa Izin, Ahmad Dhani: Ya Enggak Apa-apa, tapi...

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Ramai soal Uang Kertas Biru tapi Nominal Rp 5.000, Bagaimana Tanggapan BI?

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Agar Khusyuk Ibadah dan Anti-Boros, Siapkan Jadwal Imsakiyah dan Bijak Rencanakan Keuangan

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Eks Karyawan Diana Ungkap Gaji Dipotong Rp 10.000 jika Shalat Jumat, padahal Upah Per Hari Rp 80.000

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Tafsir Hukum Mahfud MD di Tengah Riuh Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi...

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Sekjen Hipmi Sebut Jet Pribadi yang Digunakan Bahlil untuk Mudik Lebaran Dibayar dengan Dana Pribadi

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Tanda-tanda Seseorang Menderita Batu Ginjal, Bisa Dilihat dari Urine

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Megawati Mengaku Sedih Mamanya Disebut Sakit-sakitan Padahal Sehat-Sehat Saja

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Sebelum Meninggal, Advokat Hotma Sitompul Sempat Dirawat di RSCM

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jumat Agung 2025 Hari Ini di Gereja Katedral Jakarta, Simak Jadwalnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau