Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aplikasi Bayar Pajak Online, Bukti Pembayaran Bisa Dikirim ke Rumah

Kompas.com - 24/02/2021, 19:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menyikapi masih maraknya penyebaran Covid-19, pemilik kendaraan diimbau untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan dalam segala kegiatan. Termasuk dalam memperpanjang dan membayar pajak kendaraan bermotor.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pun telah menyiapkan sistem pembayaran daring melalui aplikasi Si ONDEL atau aplikasi Samsat Online.

Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry, mengatakan, layanan ini dapat mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Naik Bus Tingkat, Lebih Nyaman di Bawah atau Atas?

kantor Samsat Solo memberikan jarak tempat duduk bagi para pemilik kendaraan yang akan membayar pajakistimewa kantor Samsat Solo memberikan jarak tempat duduk bagi para pemilik kendaraan yang akan membayar pajak

Bukan hanya sekadar membayar, nantinya bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.

"Ini adalah layanan samsat berbasis online yang digagas oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya,” ujar Amry, dalam webinar (24/2/2021).

“Terutama untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor dan melakukan pengesahan STNK secara modern. Serta yang paling utama adalah mendukung pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19," katanya.

Baca juga: Nissan Livina Nihil Penjualan 4 Bulan Beruntun

Ditlantas Polda Metro Jaya meluncurkan aplikasi Samsat Online Delivery (Si Ondel) bertepatan dengan perayaan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65 pada Selasa (22/9/2020). Aplikasi tersebut bertujuan melayani masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan secara online guna mencegah penularan Covid-19.Tangkapan gambar dokumentasi pdf Ditlantas Polda Metro Jaya Ditlantas Polda Metro Jaya meluncurkan aplikasi Samsat Online Delivery (Si Ondel) bertepatan dengan perayaan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65 pada Selasa (22/9/2020). Aplikasi tersebut bertujuan melayani masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan secara online guna mencegah penularan Covid-19.

Amry mengatakan, salah satu perbedaan dari aplikasi Si ONDEL adalah kemampuan untuk mengirimkan bukti pembayaran pajak langsung ke rumah wajib pajak.

Adapun secara sistem sebetulnya masih sama dengan teknologi Electronic Registration and Identification (ERI), namun dengan beberapa pembaruan.

"Pada saat wajib pajak ingin diantarkan, maka wajib mengunduh aplikasi yang ada pada Playstore maupun Appstore, dan juga untuk biaya dibebankan langsung kepada wajib pajak tersebut," ucap Amry.

Baca juga: Nissan Terra Tutup Usia di Indonesia

Sejumlah warga membayar pajak di Samsat Keliling Ditlantas Polda Jatimditlantas polda jatim Sejumlah warga membayar pajak di Samsat Keliling Ditlantas Polda Jatim

Ia menambahkan, aplikasi ini akan sangat berguna pada masa pandemi. Sebab bisa mengurangi interaksi dengan banyak orang di loket-loket Samsat.

Di samping itu, aplikasi SI ONDEL ini memiliki fitur real time tracking dalam proses pengiriman atau pengantaran Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

“Wajib pajak bisa melacak sudah sampai mana pengiriman tanda bukti pembayaran pajak tersebut. Seluruh aktivitas transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dapat dilakukan di rumah atau kantor atau di mana saja," kata dia.

Baca juga: Lebih Baik Belajar Nyetir Pakai Mobil Sendiri atau di Tempat Kursus?

Pajak STNK Honda CBR250RR SP QSKOMPAS.com/Gilang Pajak STNK Honda CBR250RR SP QS

Meski begitu, bayar pajak secara daring saat ini baru bisa diterapkan lewat Bank DKI atau aplikasi JAKONE.

Amry pun berharap agar pihak Bank DKI bisa melakukan koordinasi dengan berbagai bank di Indonesia, agar memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor

"Tidak semua masyarakat memiliki rekening Bank DKI, maka akan lebih baik pihak Bank DKI turut membantu memfasilitasi dan koordinasi dengan berbagai bank di Indonesia,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com