Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jawa Tengah Siap Terapkan Tilang Elektronik, Berikut Rencanannya

Kompas.com - 23/02/2021, 11:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah berencana akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sebagai tindakan hukum para pelanggar lalu lintas dalam waktu dekat.

Sebanyak 21 kamera CCTV dan 6 speedcam tengah disiapkan untuk beroperasi di sejumlah titik tertentu yang berpotensi terjadi pelanggaran lalin atau kecelakaan akibat kendaraan bermotor.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan bahwa rencana ini akan dirilis pada 17 Maret 2021 mendatang, bersamaan dengan wilayah lainnya yang masuk prioritas tahap pertama perluasan pemanfaatan ETLE.

Baca juga: Lakukan Ini Setelah Mobil Dipaksa Menerjang Banjir

Ilustrasi kamera tilang elektronikhttps://ntmcpolri.info/ Ilustrasi kamera tilang elektronik

"Penegakan hukum dengan sarana elektronik, pada tahap awal ada 27 titik. Nanti akan ditingkatkan menjadi 52 titik," katanya, Senin (21/2/2021).

Luthfi menyebut, melalui ETLE diharapkan masyarakat lebih patuh pada aturan lalu lintas sehingga mengurangi kecelakaan kendaraan bermotor. Serta, meningkatkan kinerja kepolisian dan mendukung program 100 hari kerja Kapolri baru.

Lebih jauh, pemberlakuan ETLE ini bertujuan untuk mengurangi risiko anggota Polri bersentuhan dengan masyarakat dan menyadarkan masyarakat untuk patuh berlalu lintas.

“Satu pelangaran yang tekait pemakaian helm, tidak pakai safety belt (sabuk pengaman), pakai handphone dan melawan arus itu akan ditindak,” ucapnya.

Baca juga: Cara Klaim Asuransi Mobil yang Terendam Banjir, Awas Ditolak

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

Selain itu, pengendara yang menerobos lampu merah, ugal-ugalan dan melebihi batas kecepatan maksimal yakni 80 km per jam juga akan ditindak.

Berikut rencana sebaran titik ETLE oleh Ditlantas Polda Jateng;

1. Semarang titik titik (Jalan Pandanaran depan RS Hermina, depan Kantor BRI, dan Jalan Brigjen Katamso).

2. Demak (Traffic Light Bogorme).

3. Pati dua titik (Jalan Kol Sunandar dan Jalan A Yani). Baca juga: Kakorlantas Sebut Video Polantas Batal Tilang karena Terekam Dashcam Terjadi Sebelum Kapolri Keluarkan Instruksi Khusus

4. Surakarta enam titik (simpang 5 Komplang, simpang 5 Balapan, simpang 4 Kerten, simpang 4 Sate Dahlan, simpang 4 Mujahidin, dan simpang 4 Patung Wisnu).

5. Klaten dua titik (simpang 4 Pasar Srago dan simpang 4 Bendi Gantungan).

Baca juga: Mitos atau Fakta, Mobil Mesin Turbo Lebih Berisiko Terjang Banjir?

6. Karanganyar (simpang 3 Nglano).

7. Wonogiri (simpang 4 Ponten).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com