JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah berencana akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sebagai tindakan hukum para pelanggar lalu lintas dalam waktu dekat.
Sebanyak 21 kamera CCTV dan 6 speedcam tengah disiapkan untuk beroperasi di sejumlah titik tertentu yang berpotensi terjadi pelanggaran lalin atau kecelakaan akibat kendaraan bermotor.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan bahwa rencana ini akan dirilis pada 17 Maret 2021 mendatang, bersamaan dengan wilayah lainnya yang masuk prioritas tahap pertama perluasan pemanfaatan ETLE.
"Penegakan hukum dengan sarana elektronik, pada tahap awal ada 27 titik. Nanti akan ditingkatkan menjadi 52 titik," katanya, Senin (21/2/2021).
Luthfi menyebut, melalui ETLE diharapkan masyarakat lebih patuh pada aturan lalu lintas sehingga mengurangi kecelakaan kendaraan bermotor. Serta, meningkatkan kinerja kepolisian dan mendukung program 100 hari kerja Kapolri baru.
Lebih jauh, pemberlakuan ETLE ini bertujuan untuk mengurangi risiko anggota Polri bersentuhan dengan masyarakat dan menyadarkan masyarakat untuk patuh berlalu lintas.
“Satu pelangaran yang tekait pemakaian helm, tidak pakai safety belt (sabuk pengaman), pakai handphone dan melawan arus itu akan ditindak,” ucapnya.
Selain itu, pengendara yang menerobos lampu merah, ugal-ugalan dan melebihi batas kecepatan maksimal yakni 80 km per jam juga akan ditindak.
Berikut rencana sebaran titik ETLE oleh Ditlantas Polda Jateng;
1. Semarang titik titik (Jalan Pandanaran depan RS Hermina, depan Kantor BRI, dan Jalan Brigjen Katamso).
2. Demak (Traffic Light Bogorme).
4. Surakarta enam titik (simpang 5 Komplang, simpang 5 Balapan, simpang 4 Kerten, simpang 4 Sate Dahlan, simpang 4 Mujahidin, dan simpang 4 Patung Wisnu).
5. Klaten dua titik (simpang 4 Pasar Srago dan simpang 4 Bendi Gantungan).
6. Karanganyar (simpang 3 Nglano).
7. Wonogiri (simpang 4 Ponten).
8. Kebumen (simpang 5 Kebulusan).
9. Cilacap dua titik (simpang 4 Terminal dan simpang 4 Alun-alun).
Sementara sebaran penerapan Speedcam adalah sebagai berikut;
1. Klaten dua titik (Jalan Raya Solo-jogja ceper Klaten dan Jalan Raya Jogya-Solo Ceper Klaten).
2 Boyolali dua titik (Jalan Nasional Boyolali-Solo Banyudono Boyolali dua Jalan Nasional Solo- Boyolali).
3. Karanganyar dua titik (Jl Adi Sucipto Blulukan Colomadu- Solo Karanganyar dan Jl Adi Sucipto Blulukan Solo- Colomadu Karanganyar).
https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/23/112200915/polda-jawa-tengah-siap-terapkan-tilang-elektronik-berikut-rencanannya