Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim Asuransi Mobil yang Terendam Banjir, Awas Ditolak

Kompas.com - 22/02/2021, 16:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Curah hujan tinggi di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya belum lama ini membuat sejumlah ruas jalan tergenang air. Bahkan pada titik tertentu, tidak bisa dilalui oleh kendaraan bermotor karena bahaya.

Bagi pemilik kendaraan yang sudah melakukan perlindungan berupa asuransi, bisa segera melakukan pengurusan klaim jika terendam banjir. Tak perlu lagi khawatir atas dampak kerugian materil yang ditimbulkan.

Hanya saja ada beberapa hal yang harus dipastikan supaya klaim bisa diterima. Salah satunya, asuransi perlindungan terkait sudah diiperluas khususnya mencangkup klausul soal banjir.

Baca juga: Lakukan Ini Setelah Mobil Dipaksa Menerjang Banjir

 

Sebab, biasanya pemilik tidak terlalu menyadari polis yang dimilikinya. Menganggap jenis asuransi comperhensive atau all risk sudah pasti mencakup talangan banjir (bukan total loss).

"Pada beberapa kasus tertentu, pemegang polis atau pemilik kendaraan bisa ditolak klaimnya karena ada hal tidak sesuai dengan kesepakatan seperti belum diperluas," kata CEO PT Asuransi Adira Dinamika Tbk atau Adira Insurance Julian Noor beberapa waktu lalu.

Kemudian, pemilik kendaraan dengan sengaja mengemudi kendaraan terkait untuk menerjang banjir. Terlebih lagi, jika genangan yang dilintasi sangat tinggi atau melebihi setengah ban.

“Sudah tahu ada banjir, pelanggan tetap nekat menerobos banjir tentunya pihak asuransi akan menolak klaim ini," jelas Julian.

Jika semuanya sudah sesuai, cara pengurusan klaim cukup mudah yaitu menghubungi perusahaan asuransi terkait melalui telpon atau layanan serupa.

Baca juga: Tenang, Motor yang Terendam Banjir Bisa Benar Kembali Seutuhnya

Petugas akan menanyakan nomor polis asuransi dan segera memproses klaim. Pastikan pemilik kendaraan menyiapkan fotokopi STNK, KTP atau SIM, walaupun kelengkapan ini bisa dilengkapi kemudian hari setelah mobil di angkut ke bengkel.

“Setiba di bengkel, petugas segera melakukan pemeriksaan pada mobil dan menjelaskan komponen apa saja yang harus diganti," ujar Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra

"Kelengkapan data bisa disusul via e-mail atau fax sehingga konsumen tidak perlu repot,” tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau